Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Persiapan Irjen Djoko Hadapi Sidang Perdana?

Kompas.com - 23/04/2013, 13:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo mempersiapkan kondisi fisiknya sebelum menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013). Djoko merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat di Korlantas Polri.

"Kami sarankan kesehatan fisiknya dijaga. Yang penting kesehatan fisik agar kuat dakwaan itu dibacakan," kata salah satu pengacara Djoko, Teuku Nasrullah.

Dia menduga, pembacaan surat dakwaan jaksa yang tebalnya sekitar 135 halaman itu akan memakan waktu lama. Selain menyarankan untuk menjaga kesehatan, tim pengacara juga mengarahkan Djoko mengenai etika dan tata cara bersidang.

Menurut Nasrullah, pihaknya telah menerima salinan surat dakwaan tersebut pada Jumat pekan lalu. Karena tebalnya surat dakwaan dan berkas perkara, kata Nasrullah, tim pengacara Djoko tidak langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan seusai pembacaan dakwaan hari ini.

"Surat dakwaan setebal 120 senti meter, kurang lebih," ujarnya.

Nasrullah juga mengatakan, banyak keterangan saksi dalam surat dakwaan yang tidak sesuai fakta. Tim pengacara Djoko, katanya, akan membuktikan dakwaan KPK tersebut dalam persidangan nantinya.

Adapun Djoko ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi SIM. Dalam surat dakwaannya, tim jaksa KPK menggabungkan perkara korupsi dan pencucian uang Djoko. Untuk perkara korupsinya, Djoko disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terkait pengadaan simulator berkendara untuk ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat di Korlantas. Perbuatan itu diduga dilakukan Djoko secara bersama-sama dengan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Ketiga orang ini pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Untuk kasus dugaan pencucian uangnya, Djoko disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana yang sama. Terkait dugaan pencucian uang ini, KPK menyita 40-an item aset Djoko yang nilainya sekitar Rp 70 miliar.

Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

    TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

    Nasional
    Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

    Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

    Nasional
    Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

    Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

    Nasional
    Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

    Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

    Nasional
    Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

    Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

    Nasional
    Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

    Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

    Nasional
    Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

    Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

    Nasional
    Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

    Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

    Nasional
    Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

    Tanggapi Survei Litbang "Kompas", Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

    Nasional
    Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

    Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

    Nasional
    Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

    Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

    Nasional
    Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

    Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

    Nasional
    Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

    Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

    Nasional
    Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji 'Ilegal'

    Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji "Ilegal"

    Nasional
    Merespons Survei Litbang 'Kompas', Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

    Merespons Survei Litbang "Kompas", Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com