Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Penanganan Kasus Sudah Cepat

Kompas.com - 20/04/2013, 02:51 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, sudah sangat cepat. Belum diperiksanya sejumlah tersangka kasus ini tidak berarti KPK tidak mengusutnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, kasus dugaan korupsi proyek Hambalang merupakan salah satu kasus yang hampir setiap hari ada jadwal pemeriksaan saksi-saksi. KPK sudah cukup cepat memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas, agar bisa dinaikkan ke penuntutan hingga membawanya ke pengadilan.

”Saya ingin meluruskan pengertian diusut atau tidak (kasus Hambalang). Saya kira dalam kasus Hambalang kami speed up (mempercepat penanganannya). Hampir setiap hari kami memeriksa saksi, baik untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum), AAM (Andi Alifian Mallarangeng), DK (Deddy Kusdinar), maupun TBM (Teuku Bagus Mohammad Noor),” ujar Johan, Jumat (19/4), di Jakarta.

Sebelumnya, salah satu pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution, mendesak agar proses hukum terhadap Anas segera dijalankan. Menurut Adnan, semakin cepat Anas diperiksa, disidangkan, dan diputus kasusnya, akan semakin baik karena memberikan kepastian hukum.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta agar semua pihak, termasuk kuasa hukum para tersangka kasus ini, menghormati langkah hukum KPK. ”KPK punya sistem dan mekanisme dalam mengelola penanganan kasus. Untuk itu, siapa pun diminta menghormati proses tersebut,” ujar Bambang.

Johan menilai salah jika ada tuduhan proses hukum tersangka kasus Hambalang tidak dijalankan KPK. Pengacara tersangka yang tahu hukum semestinya tahu bahwa jika kliennya belum diperiksa, bukan berarti kasusnya didiamkan. Apalagi KPK tak mengenal surat perintah penghentian penyidikan. Sekali seseorang menjadi tersangka, kasusnya sudah pasti dibawa KPK hingga ke pengadilan.

”Penyidikan itu, kan, tidak berarti harus tersangka duluan yang diperiksa. Kalau tersangka belum diperiksa, bukan berarti kasusnya didiamkan,” kata Johan.

Johan menggambarkan, dalam pemberkasan suatu kasus, cepat atau lambatnya kadang ditentukan oleh hal-hal di luar pemeriksaan tersangka. Dia mencontohkan, dalam perkara korupsi, ada penghitungan kerugian negara yang kadang membutuhkan penanganan lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan.

”Pemberkasan itu sangat tergantung dari, misalnya, kalau ada kerugian negara, ya kami harus menunggu penghitungan kerugian negara itu selesai,” katanya.

Lebih lanjut Johan mengungkapkan, pemberkasan juga tergantung dari kebutuhan penyidik akan pemeriksaan saksi-saksi. Bahkan, bisa saja, seorang tersangka dalam sebuah kasus yang ditetapkan belakangan, berkasnya bisa lebih cepat dari tersangka yang ditetapkan pada awal penyidikan. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com