Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Uang Rp 1,3 Miliar

Kompas.com - 16/04/2013, 23:10 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali menangkap satu lagi buronan terpidana kasus penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar.

Benny Hendrawan (55) diamankan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman di rumahnya di Gang Timor-timur, Jalan Kaliurang, Selasa (16/4/2013) sekitar pukul 13.30 WIB. Dengan tertangkapnya Benny Hendrawan, kini jumlah DPO Kejari Sleman tinggal 14 orang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Agus Eko Purnomo mengatakan, sudah selama beberapa minggu pihaknya melakukan pengamatan di rumah terpidana. "Setelah pasti, kami lalu menjemputnya," terang Agus saat ditemui di kantor Kejari Sleman.

Kasus yang menjerat Benny berawal dari kerja sama bisnis peternakan ayam dengan Sugito, warga Bumijo Lor. Peternakan tersebut berlokasi di Turi, Sleman. Keduanya menyepakati modal sistem sharing.

Enam tahun berjalan, Benny dilaporkan atas tuduhan penggelapan uang hasil produksi telur dan ayam afkir. Uang hasil penjualan senilai total Rp 1,3 miliar diketahui masuk ke rekening pribadi Benny.

Dari hasil pemeriksaan hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Benny dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 374 KUHP dengan hukuman dua tahun penjara. Namun karena tiga kali pemanggilan yang bersangkutan tidak datang, Kejari akhirnya memasukan Benny ke DPO 2012.

Kepala Kejari Sleman Yacob Hendrik Pattipeilohy saat dihubungi Kompas.com, Selasa, mengungkapkan, putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP, jaksa berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Langkah PK tidak menghalangi eksekusi. Substansi materi putusannya sudah jelas," tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, penasihat hukum Benny, Candra Halim, mengatakan bahwa proses eksekusi itu cacat hukum. Ia menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat panggilan dari Kejari.

"Kita sedang melakukan upaya peninjauan kembali ke MA dan klien saya tidak melarikan diri, tetap tinggal di rumahnya, jadi kenapa dimasukkan ke DPO?" katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com