Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wuih... Berkas Perkara Djoko Susilo Setinggi 1,2 Meter

Kompas.com - 16/04/2013, 18:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  —Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo yang dilimpahkan ke pengadilan tingginya mencapai 1,2 meter. Isinya sekitar ribuan lembar.

Salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, menilai KPK berlebihan dalam menyusun berkas perkara kliennya. "Berkas perkaranya memang sampai 1,2 meter, tapi isinya tidak signifikan. Kerja KPK kok seperti itu? Seolah mau memperlihatkan semuanya, padahal enggak perlu begitu," ujar Juniver saat dihubungi, Selasa (16/4/2013).

Berkas perkara ini dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (15/4/2013). Djoko kemungkinan akan menjalani sidang perdana pada pekan depan. Juniver juga mengaku terkejut ketika pertama kali melihat berkas perkara tersebut.

"Selama jadi pengacara, saya baru lihat berkas begitu. Ini memang kewenangan KPK melampirkan berkas, tapi kalau enggak ada relevansinya, enggak perlu dimasukkan, dan menurut kami, banyak yang enggak relevan, kesannya ditinggi-tinggikan, hanya memperbanyak berkas saja," kata Juniver.

Selain melihat berkas perkara, tim pengacara Djoko sudah mendapatkan salinan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK yang akan dibacakan dalam persidangan perdana pekan depan. Menurut Juniver, tebal surat dakwaan Djoko hanya sekitar 30 lembar. Berdasarkan dakwaannya, Djoko dijerat tindak pidana korupsi sekaligus TPPU.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Djoko disangka bersama-sama tiga orang lainnya, yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Utama Sukotjo S Bambang, serta Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka TPPU. Sejauh ini, lembaga antikorupsi itu telah menyita sekitar 40 item aset Djoko yang nilainya sekitar Rp 70 miliar.

Juniver juga mengatakan, pihaknya siap menghadapi jaksa KPK dalam persidangan nantinya. Tim pengacara Djoko, katanya, akan membuktikan apakah perbuatan yang dituduhkan KPK kepada kliennya itu merupakan perbuatan melawan hukum atau bukan. "Dengan demikian, tidak ada lagi opini-opini yang terbentuk, kita menjelaskan secara transparan kasus ini," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Nasional
    Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Nasional
    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com