Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wuih... Berkas Perkara Djoko Susilo Setinggi 1,2 Meter

Kompas.com - 16/04/2013, 18:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  —Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo yang dilimpahkan ke pengadilan tingginya mencapai 1,2 meter. Isinya sekitar ribuan lembar.

Salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, menilai KPK berlebihan dalam menyusun berkas perkara kliennya. "Berkas perkaranya memang sampai 1,2 meter, tapi isinya tidak signifikan. Kerja KPK kok seperti itu? Seolah mau memperlihatkan semuanya, padahal enggak perlu begitu," ujar Juniver saat dihubungi, Selasa (16/4/2013).

Berkas perkara ini dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (15/4/2013). Djoko kemungkinan akan menjalani sidang perdana pada pekan depan. Juniver juga mengaku terkejut ketika pertama kali melihat berkas perkara tersebut.

"Selama jadi pengacara, saya baru lihat berkas begitu. Ini memang kewenangan KPK melampirkan berkas, tapi kalau enggak ada relevansinya, enggak perlu dimasukkan, dan menurut kami, banyak yang enggak relevan, kesannya ditinggi-tinggikan, hanya memperbanyak berkas saja," kata Juniver.

Selain melihat berkas perkara, tim pengacara Djoko sudah mendapatkan salinan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK yang akan dibacakan dalam persidangan perdana pekan depan. Menurut Juniver, tebal surat dakwaan Djoko hanya sekitar 30 lembar. Berdasarkan dakwaannya, Djoko dijerat tindak pidana korupsi sekaligus TPPU.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Djoko disangka bersama-sama tiga orang lainnya, yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Utama Sukotjo S Bambang, serta Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka TPPU. Sejauh ini, lembaga antikorupsi itu telah menyita sekitar 40 item aset Djoko yang nilainya sekitar Rp 70 miliar.

Juniver juga mengatakan, pihaknya siap menghadapi jaksa KPK dalam persidangan nantinya. Tim pengacara Djoko, katanya, akan membuktikan apakah perbuatan yang dituduhkan KPK kepada kliennya itu merupakan perbuatan melawan hukum atau bukan. "Dengan demikian, tidak ada lagi opini-opini yang terbentuk, kita menjelaskan secara transparan kasus ini," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

    TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

    Nasional
    Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

    Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

    Nasional
    Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

    Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

    Nasional
    Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

    Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

    Nasional
    Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

    Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

    Nasional
    Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

    Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

    Nasional
    Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

    Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

    Nasional
    Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

    Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

    Nasional
    Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

    Tanggapi Survei Litbang "Kompas", Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

    Nasional
    Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

    Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

    Nasional
    Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

    Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

    Nasional
    Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

    Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

    Nasional
    Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

    Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

    Nasional
    Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji 'Ilegal'

    Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji "Ilegal"

    Nasional
    Merespons Survei Litbang 'Kompas', Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

    Merespons Survei Litbang "Kompas", Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com