Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kader Cabuli 9 Siswi, PPP Tolak Beri Advokasi

Kompas.com - 16/04/2013, 17:57 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak memberikan advokasi bantuan hukum kepada Moch Hasan Ahmad alias Ihsan (44), yang terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur. Alasannya, kelakuan anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sampang itu dinilai keterlaluan serta melanggar norma agama dan sosial.

Bantuan hukum, kata Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer, hanya diberikan kepada kader yang terlibat kasus yang masih dianggap wajar sebagai politisi.

"Kasus pencabulan yang sudah terbukti pasti tidak akan kami berikan bantuan hukum karena secara tidak langsung juga mencoreng nama partai," kata Musyaffa, Selasa (16/4/2013).

Lebih lanjut, Musyaffa mengharap masyarakat agar tidak selalu mengaitkan kasus ini dengan kebesaran nama PPP. Sebab, menurut dia, kasus itu hanyalah ulah oknum kader PPP. "Kami harap masyarakat dapat melihat kasus ini secara dewasa dan bijak," kata Musyaffa.

Seperti yang diberitakan, Ihsan tertangkap basah di sebuah hotel di Surabaya utara dengan barang bukti pendukungnya. Polisi juga menangkap dua perempuan, yakni Dea Ayu (20) dan Dini Rahmawati (22), yang diduga sebagai mucikari yang menyediakan perempuan bagi Ihsan untuk dinikahi secara siri agar terhindar dari hukum agama.

Ihsan menikahi korbannya di atas mobil dengan dibantu seorang tokoh agama dan dua saksi. Dari total sembilan korbannya, sampai hari ini ada tiga yang melapor, yakni ASR (16), NTC (16), dan SDH (16). Ketiganya adalah warga Surabaya dan masih berstatus pelajar SMP. Ihsan memberikan uang senilai Rp 2 juta kepada setiap korbannya setelah ditiduri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com