Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewati 27 Meja untuk Sebuah Izin

Kompas.com - 16/04/2013, 14:23 WIB
Irma Tambunan

Penulis

JAMBI, KOMPAS.com - Proses perizinan hutan desa sangat panjang dan lamban. Akibatnya, masyarakat di dalam dan sekitar hutan kesulitan melalui proses perizinan hutan berbasis masyarakat tersebut.

"Prosesnya melewati 27 meja di Kementerian Kehutanan. Sangat panjang dan melelahkan," kata Rakhmat Hidayat, Direktur Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, Selasa (16/4/2013).

Menurutnya, tidak hanya lama prosesnya di pusat. Ketika masyarakat sudah memperoleh izin kelola hutan desa, pemerintah daerah pun lamban menandatangani persetujuan hak pengelolaan hutan desa (HPHD). Meski 19 izin hutan desa sudah diberikan Menhut 2 tahun lalu, belum satu pun ditindaklanjuti Gubernur Jambi.

Terdapat 25 izin kelola Hutan Desa di Jambi dengan luas 54.978 hektar. Luas tersebut jauh lebih kecil dibanding pengelolaan hutan oleh perusahaan. Sebanyak 18 perusahaan hutan tanaman industri di Jambi meng elola 663.809 hektar, belum termasuk pencadangan untuk mereka seluas 110.755 hektar, dan rekomendasi gubernur 79.066 hektar. Sehingga total areal untuk HTI akan mencapai 853.430 hektar alias 40 persen dari luas hutan Jambi. Bandingkan dengan hak kelola rakyat melalui hutan desa yang hanya 2,5 persen. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com