Jakarta, Kompas -
”Dalam masa kerja DKPP yang baru tujuh bulan, kami sudah memberhentikan 49 anggota KPU dan Bawaslu,” kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat bertemu Ketua MPR Taufiq Kiemas, Senin (15/4), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Jimly didampingi anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait dan Valina Singka. Adapun Taufiq Kiemas didampingi dua wakil
Ke-49 anggota KPU dan Bawaslu yang dipecat tersebut berasal dari KPU dan Bawaslu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Saut menambahkan, dari 49 orang yang dipecat tersebut, dua orang dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Negara RI karena ada indikasi tindak pidana. ”Indikasi pidananya adalah pemalsuan dokumen,” kata Saut.
Menurut Jimly, sejak didirikan pada pertengahan 2012, DKPP telah menerima sekitar 200 aduan mengenai pelanggaran yang dilakukan anggota KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Kewenangan DKPP hanyalah memberikan sanksi pelanggaran etika. Jika ditemukan indikasi pidana, akan diteruskan ke institusi penegak hukum.
Dari sekitar 200 aduan tersebut, sebanyak 97 kasus disidangkan. Adapun sisanya merupakan aduan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dari 97 kasus yang disidangkan, ditemukan 49 pelanggaran etika, sementara sisanya tidak ditemukan pelanggaran etika.
Jimly juga mengatakan, persidangan etika yang digelar DKPP bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas.
Taufiq Kiemas mengatakan, dengan ketegasan DKPP, dia yakin penyelenggaraan pemilu akan berjalan baik dan