Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Pecat 49 Anggota KPU dan Bawaslu

Kompas.com - 16/04/2013, 02:50 WIB

Jakarta, Kompas - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu hingga kini telah memecat 49 anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Pemecatan dilakukan karena ditemukan pelanggaran etika, seperti keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu.

”Dalam masa kerja DKPP yang baru tujuh bulan, kami sudah memberhentikan 49 anggota KPU dan Bawaslu,” kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat bertemu Ketua MPR Taufiq Kiemas, Senin (15/4), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Jimly didampingi anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait dan Valina Singka. Adapun Taufiq Kiemas didampingi dua wakil MPR, Ahmad Farhan Hamid dan Hajriyanto Tohari.

Ke-49 anggota KPU dan Bawaslu yang dipecat tersebut berasal dari KPU dan Bawaslu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Saut menambahkan, dari 49 orang yang dipecat tersebut, dua orang dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Negara RI karena ada indikasi tindak pidana. ”Indikasi pidananya adalah pemalsuan dokumen,” kata Saut.

Menurut Jimly, sejak didirikan pada pertengahan 2012, DKPP telah menerima sekitar 200 aduan mengenai pelanggaran yang dilakukan anggota KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Kewenangan DKPP hanyalah memberikan sanksi pelanggaran etika. Jika ditemukan indikasi pidana, akan diteruskan ke institusi penegak hukum.

Dari sekitar 200 aduan tersebut, sebanyak 97 kasus disidangkan. Adapun sisanya merupakan aduan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dari 97 kasus yang disidangkan, ditemukan 49 pelanggaran etika, sementara sisanya tidak ditemukan pelanggaran etika.

Jimly juga mengatakan, persidangan etika yang digelar DKPP bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas.

Taufiq Kiemas mengatakan, dengan ketegasan DKPP, dia yakin penyelenggaraan pemilu akan berjalan baik dan fair.(Faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com