Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanjutkan Pengusutan

Kompas.com - 12/04/2013, 02:26 WIB

Jakarta, Kompas - Meski Tim Investigasi TNI AD telah mengumumkan 11 anggota Komando Pasukan Khusus terlibat penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, polisi tetap harus melanjutkan penyelidikan kasus itu. Polisi juga harus mengungkap pembunuhan Sersan Kepala Heru Santoso di Hugo’s Cafe.

”Tidak berarti polisi menghentikan pengusutan kasus itu. Tentu harus terus dilakukan bersama dan berkolaborasi sinergis antara kepolisian dan TNI AD untuk menindaklanjuti temuan kemarin,” kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Kamis (11/4), di Jakarta.

Menurut Julian, arahan Presiden jelas. Ke depan, pengungkapan kasus harus transparan dan obyektif. Siapa yang bersalah harus dikenai sanksi hukum. ”Yang jelas, penegakan hukum harus dijalankan dan proses itu dilanjutkan,” katanya.

Kasus pembunuhan di Hugo’s Cafe, kata Julian, tidak bisa diserahkan kepada TNI AD karena merupakan kasus kriminal. Kasus itu tetap diserahkan kepada lembaga penegak hukum yang memiliki otoritas, yaitu kepolisian. Untuk kasus di LP Cebongan, sejauh masih diperlukan untuk proses hukum, di mana kepolisian masih berwenang, tentu pengusutan oleh kepolisian tetap harus dilakukan.

Sebelumnya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Albert Hasibuan, juga berharap kepolisian tetap melanjutkan pengusutan kasus di Hugo’s Cafe. Dengan demikian, duduk persoalan kejadian di Hugo’s Cafe dapat dibuka secara transparan.

Terkait desakan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim gabungan pencari fakta, Julian mengatakan, tak tertutup kemungkinan. ”Kami belum sampai ke sana. Kami melihat sejauh ini proses itu berjalan, tapi nanti tetap akan dilihat perkembangannya,” ujarnya.

Mengenai desakan agar 11 anggota Kopassus diadili di peradilan umum, Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro menyatakan, mereka akan diadili di peradilan militer. ”Mereka adalah anggota TNI. Sudah selayaknya yang melakukan peradilannya bukan peradilan umum, melainkan peradilan militer, dan ini sesuai UU,” ujar Purnomo saat jumpa pers di kantor Kemhan, Jakarta, Kamis. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer.

”Kami ingin meyakinkan publik bahwa kami akan melakukan secara terbuka dan transparan dalam proses peradilan militer,” tuturnya. Dikatakan, ada usulan dibentuk dewan kehormatan militer, tetapi sejauh ini tak perlu karena tindak pidana itu dilakukan oleh prajurit dan bintara, dan bukan pelanggaran HAM.

Sekretaris Jenderal Kemhan Budiman sependapat dengan tidak perlunya mengadili prajurit TNI di peradilan umum. Selain karena tidak ada alasan diadili di peradilan umum, penyerangan juga dilakukan tidak dalam kapasitas diperintah komandan.

Menurut anggota Komisi I DPR, Helmy Fauzi, yang dilakukan tersangka penyerbuan LP Cebongan adalah kejahatan serius. Namun, hal itu tidak bisa dikategorikan pelanggaran HAM karena tindakan 11 tentara itu tak punya motif terkait negara.

Pengajar Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, AAGN Ari Dwipayana, menilai Menhan tidak punya otoritas untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran HAM. Komnas HAM harus segera memberikan pernyataan sikap tegas terkait kasus ini. Sangat disesalkan strategi Komnas HAM dalam menangani kasus Cebongan berupa upaya-upaya konfirmasi dan bukan investigasi.

Di Yogyakarta, propaganda terhadap penghapusan premanisme semakin menguat. Dukungan kepada Kopassus terkait kasus Cebongan juga semakin marak. (WHY/EDN/ABK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com