Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karpet Merah Tak Disambut Parpol

Kompas.com - 10/04/2013, 02:06 WIB

Jakarta, Kompas - Tidak satu pun partai politik peserta Pemilu 2014 menyerahkan daftar caleg sementara pada pembukaan masa pendaftaran, Selasa (9/4). Karpet merah yang digelar untuk menyambut kedatangan parpol di tangga dan ruang besar kantor Komisi Pemilihan Umum sia-sia. Penyerahan ditutup tanggal 22 April 2013.

”Belum ada parpol yang menggunakan kesempatan untuk menyerahkan DCS (daftar caleg sementara). Namun, ini tidak bisa dijadikan indikator ketidaksiapan parpol,” ujar anggota KPU, Sigit Pamungkas, di Media Center KPU, kemarin sore.

Menurut dia, kesiapan parpol dapat diindikasikan dengan daftar nama-nama caleg yang kredibel dan kompeten.

Terkait belum ada parpol yang menyerahkan DCS pada hari pertama, Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie mengatakan hal itu sebagai kebiasaan masyarakat Indonesia. ”Kalaupun diperpanjang lagi, parpol pasti akan menggunakan waktu menjelang berakhirnya masa pendaftaran,” ujarnya.

Menurut Marzuki, tim seleksi caleg Demokrat saat ini sedang melakukan pembobotan. Demokrat memberikan prioritas bagi anggota legislatif terdahulu karena kinerja dan komitmennya memperjuangkan kepentingan rakyat. Lima menteri dari Demokrat akan jadi caleg, yaitu Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan, Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Perhubungan EE Mangindaan, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ”Tidak ada masalah dalam penyusunan DCS meskipun PBB sendiri pernah bersengketa dengan KPU. Yang jadi persoalan, sama seperti dialami partai peserta pemilu lainnya, adalah sikap keras KPU dalam aturan 30 persen keterwakilan perempuan.”

Tak ada artis

Untuk DPR, Partai Keadilan Sejahtera menyiapkan 487 orang untuk menjadi caleg, 302 laki-laki dan 185 perempuan. PKS tidak memasukkan artis, suami-istri, atau istri pejabat publik. Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan Menteri Pertanian Suswono masuk daftar. ”Tifatul dan Suswono jadi caleg karena tidak ada alasan yang melarang. Pencalegan mereka merupakan permohonan basis massa di bawah,” ujar Sekjen PKS M Taufik Ridho.

Ketua DPP Partai Hati Nurani Rakyat Saleh Husin menyatakan, tidak ada larangan menteri jadi caleg. ”Tapi dapat dibayangkan, bagaimana jalannya pemerintahan jika sebagian menteri turun berkampanye,” ucap Saleh.

Sementara itu, Wakil Sekjen PDI-P Ahmad Basarah mengatakan, pada prinsipnya semua anggota DPR dari partainya dipersilakan kembali jadi caleg. Ada evaluasi kinerja yang dilakukan pimpinan fraksi dan kini sedang dipelajari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa belum mendaftarkan caleg ke KPU karena masih ada penumpukan di beberapa daerah pemilihan, melebihi jumlah kursi yang diperebutkan. Menurut Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu PKB Saifullah Ma’shum, berlebihnya calon itu, antara lain, karena jumlah hanya 100 persen, bukan lagi 120 persen.

Potensi masalah

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengungkapkan, ketentuan UU No 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan daftar bakal calon memuat 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan berpotensi menimbulkan masalah. ”Pemilu sekarang berbeda dengan Pemilu 2009. Dulu jumlah calon yang didaftarkan mencapai 120 persen. Misalnya satu daerah pemilihan alokasi kursi hanya tiga, calon yang diajukan hanya tiga. Kalau kursi ini jatuh ke satu partai, kemudian ada yang meninggal, siapa akan menggantikan,” ujar Akil.

Pasal 54 UU No 8/2012 mengatur, daftar bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi. ”Memang kemungkinan satu partai mampu meraih semua kursi di DPR sangat jarang. Namun, itu bisa terjadi untuk kursi DPRD, terutama DPRD kabupaten,” katanya.(OSA/NWO/IAM/DIK/ANA/SIR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com