Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pileg 2014, Mantan Napi Boleh "Nyaleg" asal...

Kompas.com - 08/04/2013, 22:44 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang memperbolehkan mantan narapidana (napi) mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum 2014 mendatang.

Ketua KPU Kota Magelang Eny Orbawati menjelaskan bahwa Pemilu 2014 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Para napi dan pejabat publik pun kini dapat berperan dalam perhelatan pesta demokrasi sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Syaratnya yang bersangkutan tidak pernah diancam atau terancam pasal pidana lebih dari 5 tahun serta melampirkan surat bukti selesainya hukuman dari lembaga pemasyarakatan (lapas)," jelasnya, Senin (8/4/2014).

Syarat lainnya, kata Eny, mantan napi juga wajib memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana selama lima tahun terakhir, kemudian mengumumkan kepada masyarakat melalui media massa bahwa dia pernah dipenjara dan sekarang mendaftar untuk menjadi caleg.

"Hal itu sebagai bukti pengakuan yang bersangkutan untuk mendaftarkan diri sebagai caleg," imbuh Eny.

Eny menyebutkan bahwa ketentuan itu berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2013, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Perlakuan itu juga berlaku untuk seluruh eks napi, kecuali mereka yang menjadi tahanan politik, maka tidak harus menunggu waktu hingga lima tahun untuk ikut mencalonkan diri," pungkas Eny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com