Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendera Bulan Bintang Kembali Diarak di Banda Aceh

Kompas.com - 04/04/2013, 11:55 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Ratusan orang kembali berdatangan ke Kota Banda Aceh untuk berkonvoi sambil membawa bendera merah bulan bintang. Massa yang juga merupakan pendukung Partai Aceh ini berdatangan dari Kabupaten Pidie.

Sejak kamis (4/4/2013) dini hari mereka sudah tiba di Kota banda Aceh. Massa yang berkumpul di Komplek Taman Ratu Safiatuddin dan Halaman Mesjid Raya Baiturrahman ini berkonvoi dengan menggunakan sepeda motor, mobil pribadi, dan mobil bak terbuka.

Bendera aneka ukuran dipasang di setiap kendaraan yang menjadi alat tranportasi massa. Seorang peserta konvoi, Subhan, mengatakan, konvoi bendera yang dilakukan hari ini merupakan keinginan dan inisatif warga sipil dari Kabupaten Pidie, untuk mendukung bendera agar bisa tetap berkibar di Aceh.

"Pokoknya kita akan keliling di banda Aceh dan tunjukkan bendera," ujarnya, saat berkonvoi Kamis (4/4/2013).

Terkait dengan pengesahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh pada 22 Maret lalu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan meminta warga Aceh untuk tidak mengibarkan bendera GAM tersebut terlebih dahulu hingga Parlemen selesai merevisi qanun tersebut.

Kementerian Dalam Negeri meminta DPRA dan Pemerintah Aceh untuk merevisi Qanun Nomor 3  Tahun 2013 tersebut karena dinilai bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007 yang melarang atribut kelompok terlarang sebagai bendera Aceh. Qanun Nomor 3 Tahun 2013 yang sudah disahkan oleh DPR Aceh ini menuliskan bahwa bendera daerah adalah bendera berwarna dasar merah dengan garis horizontal berwarna hitam dan bergambarkan bulan bintang.

Bendera ini mengadopsi bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka sebagai lambang dan bendera Aceh. Sementara itu, siang ini dijadwalkan Menteri Dalam negeri Gamawan Fauzi bersama Dirjen Otda kemendagri Djoehermansyah Djohar, juga akan kembali melakukan pertemuan dengan Pemerintah Aceh, untuk membahas klarifikasi yang dikeluarkan oleh kementerian dalam negeri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com