Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hakim Bersaing di MK

Kompas.com - 03/04/2013, 02:38 WIB

Jakarta, Kompas - Rabu (3/4) ini, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi akan memilih ketua baru untuk menggantikan Mahfud MD. Tiga hakim konstitusi yang diprediksi akan bersaing adalah Harjono, Hamdan Zoelva, dan Akil Mochtar.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Selasa (2/4), di Jakarta, mengungkapkan, semua hakim konstitusi memiliki hak sama untuk dipilih atau memilih. Jika yang terpilih Achmad Sodiki yang kini menjadi wakil ketua, pemilihan wakil ketua juga akan dilakukan.

Kemarin, Kompas menemui tiga kandidat ketua MK periode 2013-2015 (jabatan ketua hanya 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali) untuk mengetahui bagaimana melihat MK ke depan. Ditanyakan pandangan ketiganya mengenai perbaikan di lembaga negara pengawal konstitusi ini.

Harjono melihat, ketua MK ke depan harus mengutamakan kepemimpinan dan pengelolaan persidangan, baik pemeriksaan perkara maupun sidang pengambilan putusan (rapat permusyawaratan hakim/RPH). Perlu cara yang baik untuk kedua hal tersebut, seperti memberi kesempatan kedua belah pihak yang berperkara seluas-luasnya dan bersikap independen. Hal yang sama juga berlaku untuk RPH.

Harjono berpendapat, urusan utama pengadilan adalah sidang. Produknya adalah putusan. Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, Harjono percaya, MK dan hakim MK hanya bicara melalui putusan. Ketua MK boleh berbicara sesuatu sejauh mengenai persoalan kelembagaan saja dan kondisi tertentu yang membutuhkan kehadiran MK. Independensi merupakan warisan hakim MK generasi pertama saat dipimpin Jimly Asshiddiqie, yang diteruskan Mahfud, dan harus dipertahankan.

Sementara itu, Hamdan melihat reputasi MK secara nasional ataupun internasional sudah baik dan patut dilanjutkan. Ia melihat beberapa hal yang harus dipertajam, yaitu masalah putusan yang harus diambil dengan pikiran jernih, penuh integritas, dan profesional. Banyaknya perkara membuat kesempatan untuk meneliti dan membaca berkas serta riset menjadi terbatas. Oleh karena itu, hakim MK harus diperkuat dengan tim ahli yang kuat.

Ditanya langkah preventif untuk mencegah terulangnya kasus pemalsuan surat MK terkait sengketa pemilu, Hamdan menilai, penindakan tegas bisa memberikan efek jera. Sanksi juga diberikan kepada pegawai yang melakukan kesalahan, seperti salah kutip putusan. Hamdan tidak sepakat dengan penilaian bahwa ketua MK tidak boleh berasal dari unsur partai politik.

Sementara itu, Akil Mochtar mengatakan, MK harus terbuka seluas-luasnya bagai pencari keadilan, mempermudah akses keadilan dengan memberikan pelayanan lebih baik. MK harus melengkapi diri dengan petugas untuk membantu pencari keadilan. Akil juga menyebutkan perlunya penguatan MK sebagai lembaga peradilan. Selain itu, ia ingin MK lebih membumi dan hadir untuk menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pemilihan ketua MK akan menjadi peristiwa politik hukum yang luar biasa mengingat MK memiliki peran penting dalam menegakkan konstitusi. Selain itu, Indonesia juga akan menghadapi Pemilu 2014. ”Jangan pilih ketua MK, yang bisa menimbulkan kegaduhan persepsi masyarakat,” ujar Jamil Mubarok, pegiat Koalisi Masyarakat Sipil. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com