PROBOLINGGO, KOMPAS.com -- Ketua Robithotul Ma'ahaid Al-Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama Kota Probolinggo, Jawa Timur, Abdul Azis, setuju pasal santet dimasukkan ke RUU KUHP dan KUHAP yang kini menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Bahwa santet tak bisa dibuktikan, bagi Azis itu benar. Tapi pasal dalam RUU KUHP dan KUHAP bukan membahas mengenai ilmu santetnya, melainkan jasa yang menawarkan santet.
Azis yang mengklaim wakili 32 pondok pesantren NU yang tergabung dalam RMI itu berpendapat, santet merupakan tindakan yang merugikan manusia, baik fisik maupun mental.
"Santet itu memang ada, dan dalam Alquran disebut sihir. Karena merugikan, santet diatur saja oleh negara," jelasnya, Selasa (2/4/2013).
Menurutnya, segala tindakan manusia yang mengakibatkan timbulnya kemudaratan dan merugikan orang lain harus diatur oleh negara. Sebab, tujuan dibentuknya negara, salah satunya tercapainya kemasalahatan bersama.
"Saya tegaskan lagi, santet adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan orang lain dirugikan haknya. seperti halnya hak hidup dan sehat. Jadi saya pikir negara sudah benar untuk mengaturnya," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.