Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceh Diminta Pakai Lambang Kejayaan Masa Lalu

Kompas.com - 01/04/2013, 18:19 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri berharap Pemerintah Provinsi Aceh dan DPRD Aceh menggunakan bendera dan lambang yang berkaitan dengan kejayaan Aceh masa lalu. Pemerintah pusat berharap agar bendera dan lambang yang sudah ditetapkan, yang mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM), segera diubah.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan penggunaan lambang tersebut ketika bertemu dengan Pemprov Aceh dan DPRD Aceh dalam beberapa kali pembahasan yang dimulai tahun 2012 . Terakhir, kata dia, pembahasan dilakukan di Hotel Sultan, Jakarta, yang juga diikuti oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Kita tawarkan, kan ada lambang-lambang kejayaan Aceh masa lalu. Katakanlah ketika kekuasaan Iskandar Muda. Pakailah lambang itu, silakan," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Gamawan mengatakan, sebelum disahkan DPRD Aceh, semestinya qanun atau peraturan daerah tentang bendera dan lambang Aceh dibicarakan dengan pihaknya. Lantaran sudah disahkan, qanun itu dievaluasi.

Hasilnya, ada 12 poin yang menjadi rekomendasi Kemendagri. Intinya, pemerintah pusat meminta bendera dan lambang Aceh diubah lantaran mirip lambang GAM. Pasalnya, kata Gamawan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan lambang tidak boleh menyerupai lambang separatis.

"Kalau ambil lambang GAM, GAM kita sudah tahu (gerakan separatis). Maka, kita minta koreksi," kata Gamawan.

Gamawan melanjutkan, pihaknya akan kirim tim menemui Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk menjelaskan terkait hasil evaluasi Kemendagri. Pihaknya berharap agar masalah ini diserahkan ke proses hukum dan jangan ditarik ke ranah politik.

Jika rekomendasi Kemendagri tidak diikuti, kata Gamawan, sebagai jalan terakhir, Presiden akan membatalkan qanun tersebut. "Kita masih dengan cara-cara persuasif, menghormati pemerintah Aceh dan DPRD Aceh," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] Hasto Dibelit 2 Perkara Hukum | UU KIA dan Angin Segar Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan

    [POPULER NASIONAL] Hasto Dibelit 2 Perkara Hukum | UU KIA dan Angin Segar Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan

    Nasional
    Tanggal 9 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

    Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

    Nasional
    Sebuah 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

    Sebuah "Drone" Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

    Nasional
    Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

    Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

    Nasional
    Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

    Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

    Nasional
    Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

    Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

    Nasional
    Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

    Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

    Nasional
    Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

    Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

    Nasional
    Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan 'Duet' di Pilkada DKJ

    Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan "Duet" di Pilkada DKJ

    Nasional
    Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

    Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

    Nasional
    Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

    Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

    Nasional
    Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

    Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

    Nasional
    Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

    Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

    Nasional
    Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

    Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com