Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Sambut Baik Putusan MK soal Kewenangan Legislasi

Kompas.com - 27/03/2013, 18:57 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan DPD dalam bidang legislasi. Dengan adanya keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Undang-Undang (UU) 22/2007 dan UU 12/2011, DPD kini bisa ikut menyusun dan membahas undang-undang meski terbatas yang terkait dengan UU.

"Selama ini yang ditunggu-tunggu sangat bersejarah dalam kehidupan bernegara. Ini adalah akumulasi (upaya) yang sudah lama, kami sudah lakukan pendekatan-pendekatan secara konsultatif, tapi dalam praktiknya mungkin sulit terlaksana," ujar Ketua DPD Irman Gusman di Kompleks Parlemen, Rabu (27/3/2013). Dia menjelaskan, dalam putusan MK itu kedudukan DPD mempunyai hak dan kewajiban yang setara dengan DPR dan presiden untuk merumuskan legislasi.

Dengan kendudukan setara itu, kata Irman, DPD bisa mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU). "Selain itu, DPD berhak membahas RUU ikut dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM), pandangan mini dan sampai tuntas kami terlibat semua. DPD juga berwenang dalam penyusunan prolegnas," kata Irman. 

UU 27/2009 adalah tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Adapun UU 12/2011 merupakan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Uji materi atas kedua UU tersebut diajukan oleh Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPD Laode Ida, dan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa DPD berwenang ikut serta mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang yang terkait daerah, dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (27/3/2013) petang. Dalam pertimbangannya, Hakim konstitusi Akil Mochtar, menjelaskan DPD bisa mengajukan RUU dan tidak boleh dibedakan dengan wewenang presiden dan DPR.

"Namun demikian, DPD hanya memiliki wewenang mengajukan RUU terkait daerah, yang mencakup otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam," ucap Akil.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com