Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Qanun Dievaluasi

Kompas.com - 27/03/2013, 03:18 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah pusat segera mengevaluasi Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pun diminta untuk menyesuaikan qanun itu dengan hasil evaluasi pemerintah pusat.

Hal ini dikatakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Bali, Selasa (26/3). ”Hasil evaluasi akan diantar dan dibahas langsung dengan Gubernur dan pimpinan DPR Aceh,” katanya.

Dalam qanun (peraturan daerah) itu, bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ditetapkan sebagai bendera dan lambang resmi Provinsi Aceh. Saat ini, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, pemerintah pusat belum menerima qanun itu. Kemendagri mengirim kawat untuk meminta naskah qanun itu supaya bisa mengklarifikasinya. Apabila ada pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau bertentangan dengan kepentingan umum, pemerintah daerah harus merevisinya.

Nota kesepahaman Helsinki antara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan GAM memang memperbolehkan Aceh memiliki bendera, lambang, dan lagu himne. Namun, di bagian lain disebutkan, anggota GAM tidak lagi memakai seragam, lencana, atau simbol GAM setelah penandatanganan nota kesepahaman itu.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007, turunan dari Undang-Undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, disebutkan larangan memakai logo dan bendera gerakan separatis. Dalam penjelasan disebutkan, larangan itu terkait logo dan bendera bulan sabit yang digunakan GAM di Aceh.

Dalam pertemuan 3 November 2011 di Jakarta, lanjut Djohermansyah, Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, serta tokoh masyarakat Aceh di Jakarta dan Aceh bertemu dengan pemerintah pusat, pakar, Hamid Awaluddin, dan inisiator perdamaian Aceh M Jusuf Kalla. Gubernur dan DPR Aceh menyampaikan bendera dan lambang lain.

Timbulkan perpecahan

Menurut Djohermansyah, pemerintah pusat berharap tak ada konflik baru di Aceh.

Pengamat sosial dan politik Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Teuku Kemal Fasya, Selasa, mengingatkan, selain bertentangan dengan aturan mengenai lambang daerah yang berlaku di Indonesia, penetapan bendera dan lambang GAM sebagai bendera dan lambang Aceh juga berpotensi menimbulkan perpecahan di provinsi itu. Pemerintah pusat harus segera bersikap untuk menengahi persoalan ini.

Penolakan terhadap penggunaan bendera dan lambang GAM oleh masyarakat Gayo, yang adalah bagian dari Aceh (Kompas, 26/3), kata Kemal Fasya, memperlihatkan bendera dan lambang itu tidak merepresentasikan Aceh secara keseluruhan. Ada pihak yang belum didengarkan oleh DPR Aceh. (INA/HAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com