Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiyandra Klarifikasi Pernyataan Ketua BTN

Kompas.com - 25/03/2013, 19:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Hadiyandra, mengklarifikasi mengenai pernyataan Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Isran Noor, yang menyebut Harbiansyah bukan sebagai Wakil Ketua BTN di dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Umum PSSI. Menurut Hadiyandra, Harbiansyah bersama Erizal Anwar ditunjuk oleh PSSI sebagai wakil ketua BTN.

"Pak Isran mungkin dapat masukan yang keliru tentang status SK PSSI, sehingga ia sampai bicara seperti itu. Seolah-olah, ketua BTN dibuat tidak tahu struktur yang dipimpinnya. Ada yang memberi masukan yang salah," jelas Hadiyandra kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/3/2013).

"Pada SK terbaru, PSSI telah menunjuk nama-nama untuk memimpin BTN ada tiga orang, yakni Pak Isran, Pak Harbiansyah dan Pak Erizal. Itu yang benar," lanjut Hadiyandra seraya menunjukkan copy SKEP 25/JAH/II/2013 tanggal 27 Februari 2013, tentang pengangkatan Isran Noor sebagai Ketua BTN, Harbiansyah dan Erizal Anwar sebagai Wakil Ketua BTN.

PSSI telah mengubah SK BTN dari SKEP pertama ke SKEP kedua. Sebelumnya, PSSI menerbitkan SKEP 08/JAH/I-2013 tanggal 11 Januari 2013 tentang pengangkatan Isran Noor sebagai Ketua BTN. Namun selanjutnya, SKEP tersebut dicabut PSSI melalui SKEP Nomer 25/JAH/II/2013 tentang pengangkatan Isran Noor sebagai Ketua BTN, serta Harbiansyah dan Erizal Anwar sebagai Wakil Ketua BTN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com