Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Setyabudi Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/03/2013, 19:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Setyabudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari pasal-pasal tersebut, Pasal 12 huruf a, b, c, memuat ancaman hukuman paling berat, yakni maksimal 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar. Pasal 12 huruf a berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya."

Adapun petikan Pasal 12 huruf b berbunyi. "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya."

Pasal 12 huruf c berbunyi, "Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili."

Selain menjerat Setyabudi, KPK menetapkan tiga orang sebagai pihak yang diduga pemberi hadiah. Ketiganya adalah pria bernama Asep yang diduga beperan sebagai perantara penyerahan uang, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan seseorang berinisial T.

Ketiga pihak yang diduga sebagai pemberi hadiah ini disangka melanggar Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Acaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara ditambah denda paling besar Rp 750 juta.

Penetapan empat tersangka ini berawal dari peristiwa tangkap tangan di dua lokasi di Bandung. Penyidik KPK menangkap Setyabudi dan Asep di ruangan kerja sang hakim di PN Bandung. Bersamaan dengan itu, KPK mengamankan uang Rp 150 juta di ruangan dan Rp 100 juta di mobil Asep. Tak beberapa lama setelahnya, KPK meringkus Herry dan Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung, di ruangan kerja masing-masing di Kantor Pemkot Bandung.

Keempat orang itu pun dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk diperiksa lebih jauh. Dari hasil pemeriksaan, KPK tidak menetapkan Pupung sebagai tersangka. Sebagai gantinya, KPK menjerat T yang belum diketahui identitasnya dan tidak ikut diringkus dalam operasi tangkap tangan di dua lokasi pada Jumat (22/3/2013) siang itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com