Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keppres Perlu Segera Dikeluarkan

Kompas.com - 23/03/2013, 02:01 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu segera mengeluarkan surat keputusan presiden terkait pengangkatan hakim konstitusi Arief Hidayat yang sudah dipilih DPR. Dengan demikian, Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi dapat menggunakan hak konstitusional untuk memilih Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, menggantikan Ketua MK Mahfud MD yang akan berakhir pada akhir Maret 2013.

Hal itu disampaikan Koordinator Pemantauan Kebijakan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar serta Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfon Kurnia, di Jakarta, Jumat (22/3). ”Presiden perlu segera mengeluarkan keppres pengangkatan hakim konstitusi yang sudah dipilih DPR, yaitu Arief Hidayat,” kata Wahyudi.

Dengan demikian, lanjut Wahyudi, Arief Hidayat dapat ikut memilih Ketua MK yang baru untuk menggantikan Ketua MK Mahfud MD yang akan mengakhiri masa tugasnya. Keikutsertaan hakim konstitusi Arief Hidayat yang sudah dipilih DPR itu dapat memperkuat legitimasi jabatan Ketua MK yang baru dan memperkuat soliditas hakim-hakim MK.

Seperti diberitakan, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat telah memilih Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD yang akan mengakhiri tugasnya pada 1 April 2013. Pemilihan Ketua MK akan dilakukan di tingkat internal MK. Arief yang lahir di Semarang pada 3 Februari 1956 merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang (Kompas, 5/3/2012).

Wahyudi menambahkan, pada mulanya, para hakim MK merencanakan memilih ketua hakim MK sebelum masa tugas Mahfud MD berakhir. Namun, Alfon mempertanyakan rencana pemilihan Ketua MK dilakukan sebelum masa jabatan Ketua MK Mahfud MD berakhir. (FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com