Jakarta, Kompas -
Meski dua nama berkategori high ranking profile, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, telah menjadi tersangka, KPK memastikan belum akan berhenti menyidik kasus ini.
”Kemungkinan itu (tersangka baru) masih terbuka dalam kasus Hambalang. Kami kan masih terus mengembangkan. Jangan juga dipastikan, nanti kita mendahului kehendak Tuhan. Tapi, kemungkinannya ada,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Kamis (21/3).
Dalam pengadaan kompleks Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka, dengan dua di antaranya berada pada struktur proyek, yakni pejabat pembuat komitmen Deddy Kusdinar dan pengguna anggaran Andi Mallarangeng. Deddy pernah menjadi Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Ada satu pejabat Kemenpora lagi yang juga berada pada struktur proyek, yakni kuasa pengguna anggaran proyek Hambalang, mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam. Saat ini, Wafid menjadi saksi.
Satu tersangka lagi dalam konteks pengadaan proyek Hambalang adalah Teuku Bagus Mokhammad Noor, Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya. PT Adhi Karya bersama PT Wijaya Karya menjalin kerja sama operasi pembangunan proyek ini.
Anas menjadi tersangka dalam kasus Hambalang terkait dugaan aliran dana. Anas disangka menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.
Sampai saat ini, KPK belum memeriksa keempat tersangka kasus Hambalang. Menurut Johan, KPK masih terus mengembangkan pemeriksaan saksi-saksi, terutama untuk melengkapi berkas tersangka Deddy dan Andi yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
”Hambalang masih terus kami kembangkan, masih pemeriksaan saksi-saksi. Kami masih melengkapi berkas,” ujarnya.
Terkait pemeriksaan Andi sebagai tersangka, Johan mengatakan, KPK belum merencanakannya dalam waktu dekat. Johan juga mengaku belum tahu kapan persisnya Andi akan diperiksa. Penyidik masih berkonsentrasi melengkapi berkas tersangka Deddy.
Langkah KPK untuk memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi biasanya dilakukan pada tahap akhir. KPK biasanya akan memeriksa semua saksi sembari mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk kasusnya.
Bagi KPK, tidak ada gunanya memeriksa tersangka di awal penyidikan karena umumnya tersangka membantah terlibat.