Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Demokrat Berhentikan Ketua DPRD Surabaya

Kompas.com - 21/03/2013, 03:07 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memberhentikan Wisnu Wardhana dari keanggotaan partai sekaligus mencopotnya dari jabatan Ketua DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur. Wisnu dipecat karena dinilai tidak aktif dan tidak loyal terhadap partai.

Pemberhentian Wisnu Wardhana dari keanggotaan Demokrat tertuang dalam surat keputusan (SK) dari DPP Demokrat bernomor 2/SK/DPP.PD/III/2013 tertanggal 14 Maret 2013. Surat itu ditandatangani Wakil Ketua Umum Demokrat Max Sopacua dan Sekretaris Jenderal Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono. ”Surat ini baru diterima hari Senin kemarin dan sudah diteruskan ke DPC,” ujar Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jatim Hartoyo, di Surabaya, Selasa (19/3).

DPP Demokrat juga mencopot Wisnu dari jabatan Ketua DPRD Kota Surabaya. Selain Wisnu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Surabaya Agus Santoso juga diberhentikan. Wisnu diberhentikan karena dinilai telah melenceng dari garis partai. Selain tidak aktif, dia juga pernah berupaya memakzulkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, serta mengikuti acara partai lain.

Ketika ditemui terpisah, Wisnu menilai pemecatannya sebagai kader Demokrat sah sebagai suatu mekanisme partai. Namun, dia merasa tidak dapat dilengserkan sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya karena merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

”Sesuai peraturan itu, anggota atau pimpinan DPRD dapat dicopot jika misalnya meninggal atau menjadi tersangka kasus pidana,” katanya. Wisnu menganggap, partai hanya dapat mengusulkan pemecatan saja. Ia pun mengaku tetap menjabat Ketua DPRD Kota Surabaya dengan segala kewenangannya.

Setelah dipecat dari Partai Demokrat, Wisnu memberikan sinyal akan berlabuh ke partai lain tanpa bersedia menyebutkan partai yang dimaksud.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Surabaya Dadik Risdaryanto mengatakan, pihaknya telah mengirim surat pengajuan penggantian Wisnu Wardhana dari jabatan Ketua DPRD Surabaya. Ketua Komisi B DPRD Demokrat M Machmud yang ditunjuk untuk menggantikan Wisnu. (DEN/ILO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com