Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Mahdiana, Istri Muda Djoko Susilo

Kompas.com - 20/03/2013, 17:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa perempuan bernama Mahdiana sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Rabu (20/3/2013). Mahdiana diketahui sebagai istri muda tersangka kasus ini, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, kemungkinan besar pemeriksaan Mahdiana hari ini merupakan penjadwalan ulang atau pemeriksaan lanjutan. Mahdiana tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, siang tadi. Seperti biasa, wanita tinggi semampai ini enggan berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan.

KPK memeriksa Mahdiana karena dia dianggap tahu seputar aset-aset Djoko. Seperti diketahui, Djoko diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus membeli properti berupa tanah dan bangunan yang diatasnamakan kerabat atau orang dekatnya.

Mahdiana sendiri bukan kali ini saja diperiksa. Beberapa waktu lalu, KPK juga memeriksanya sebagai saksi. KPK pun telah mencegah Mahdiana bepergian ke luar negeri terkait kepentingan penyidikan kasus simulator SIM ini. Informasi dari KPK menyebutkan, surat nikah Mahdiana dan Djoko telah disita KPK beberapa waktu lalu. Surat nikah itu diterbitkan Kantor Urusan Agama Pasar Minggu dengan Akta Nikah Nomor 818/129/V/2001 tertanggal 27 Mei 2001.

Terkait tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Djoko, KPK juga telah memeriksa Putri Solo 2008, Dipta Anindita. Wanita ini diketahui sebagai istri muda Djoko selain Mahdiana. KPK pun sudah mencegah Dipta bepergian ke luar negeri.

Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, mereka yang jadi tersangka adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan pasal tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan sejumlah asetnya.

Sejauh ini, KPK telah menyita 40-an aset Djoko yang nilai totalnya sekitar Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar. Johan mengatakan, penelusuran aset ini masih terus dilakukan.

Ikuti perkembangan kasus ini dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

    Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

    Nasional
    Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

    Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

    Nasional
    Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

    Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

    Nasional
    Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

    Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

    Nasional
    Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

    Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

    Nasional
    Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

    Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

    Nasional
    Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

    Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

    Nasional
    Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

    Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

    Nasional
    Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

    Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

    Nasional
    745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

    745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

    Nasional
    Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

    Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

    Nasional
    Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

    Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

    Nasional
    Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

    Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

    Nasional
    Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

    Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

    Nasional
    Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

    Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com