JAKARTA, KOMPAS
Menurut Direktur Umum PT Askes Fachmi Idris, dengan premi itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengalami kekurangan sekitar Rp 2 miliar. ”Angka ini salah satunya didapat dari hitungan kasar total gaji untuk 3.000 karyawan BPJS Kesehatan,” kata Fachmi seusai acara ”Sosialisasi BPJS Kesehatan kepada Keluarga Besar PT Askes”, di Jakarta, Sabtu (16/3).
Untuk menghindari defisit, kata Fachmi, besaran premi harus dinaikkan. Prinsipnya, premi mencukupi dan rasional sehingga mampu membiayai pengeluaran, mulai dari pengobatan, tenaga kesehatan, hingga gaji pegawai BPJS Kesehatan. Ia mengusulkan, premi ideal Rp 27.000 sebagaimana diajukan Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Terkait sosialisasi yang dinilai masih minim, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga PT Askes S Endang Tidarwati Wahyuningsih mengatakan, penyebaran informasi terus dilakukan. Sosialisasi difokuskan kepada keluarga besar Askes, masyarakat umum dengan memanfaatkan cabang-cabang di daerah, dan melalui media massa.
Menurut Endang, pihaknya tengah melakukan penataan sistem manajerial terkait dengan kapasitas sumber daya manusia, sistem keuangan, dan jejaring antarlembaga yang terlibat layanan sistem kesehatan nasional. Ini dilakukan untuk mengantisipasi segala persoalan, seperti penunggakan pembayaran kepada rumah sakit, dan keterlantaran pasien.
Pembentukan BPJS diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. BPJS akan menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014, sedangkan PT Jamsostek akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat Juli 2015. (K01)