Jakarta, Kompas
Fathanah adalah salah satu tersangka yang diduga menerima suap dari dua anggota direksi perusahaan importir daging sapi, PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Tersangka lain yang diduga menerima suap itu adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam konteks kasus suap impor sapi, Fathanah dijerat pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menjadi salah satu tersangka yang disebut menerima uang.
”Sekarang ini sedang dikembangkan apakah dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang itu juga bisa dilakukan tersangka lain atau tidak. Ini yang dalam pengembangan KPK,” kata Johan di Jakarta, Jumat (8/3).
Jika KPK menemukan dua alat bukti yang cukup, Luthfi juga bisa dikenai pasal-pasal TPPU. Tak hanya mengembangkan kasus suap impor sapi menjadi TPPU, KPK, lanjut Johan, juga mengembangkan penyidikan kasus korupsinya.
”Dalam konteks tindak pidana korupsi, itu juga masih dikembangkan, apakah hanya berhenti pada dua orang yang menerima dan dua orang yang memberi suap atau ada tersangka lain. Pengembangannya pada dua hal itu, dalam konteks korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Fathanah tak hanya tersangkut dalam kasus suap pengurusan impor sapi. Kejaksaan Agung menduga ada uang korupsi yang berasal dari penyaluran kredit PT Bank Jabar Banten yang mengalir kepada Fathanah. KPK tengah menelaah laporan pengaduan masyarakat soal ini.
Kemarin, KPK merekonstruksi pemberian uang suap dari dua anggota direksi PT Indoguna kepada Fathanah. Rekonstruksi dilakukan di kantor PT Indoguna, Jalan Taruna Nomor 8, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hadir dalam rekonstruksi Juard dan Arya selaku pemberi suap dan Fathanah yang menerimanya.