Jakarta, Kompas -
Aliran dana itu disampaikan Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung M Adi Toegarisman, Rabu (6/3), di Jakarta. Kemarin, tim penyidik Kejagung memeriksa Fathanah di Rutan KPK, tempat dia ditahan. Menurut Adi, aliran dana ke rekening Fathanah berasal dari Yudi Setiawan, Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP), yang telah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi kredit Bank BJB.
Kasus ini berawal saat Bank BJB Cabang Surabaya menyalurkan kredit senilai Rp 55 miliar kepada PT CIP untuk pengadaan bahan baku pakan ikan.
Dalam proyek ini, PT CIP bekerja sama dengan PT E Farm Bisnis Indonesia, anak usaha PT Sang Hyang Seri (Persero). PT CIP juga bekerja sama dengan sejumlah vendor, antara lain PT Radina Niaga Mulia, CV Nirwana Indah, dan PT Dana Simba.
Sesuai mekanisme, kredit dari Bank BJB dicairkan langsung ke perusahaan vendor. Namun, uang itu ternyata tidak dibelikan bahan baku pakan ikan, tetapi ditransfer kepada Yudi Setiawan. Proyek pengadaan bahan baku pakan ikan ini diduga proyek fiktif. Dari Yudi, dana mengalir kepada sejumlah pihak, antara lain PT Cipta Terang Abadi dan Ahmad Fathanah. Dari Fathanah, dana juga mengalir kepada sejumlah pihak.
Kasus ini pun melibatkan komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat, yang seperti Fathanah juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus impor daging sapi. Elda sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit Bank BJB ini.
Selain Elda dan Yudi, penyidik menetapkan tiga tersangka lain, yakni Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia DPS, karyawan PT Sang Hyang Seri/mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia DY, dan Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya ESD.
Direktur Utama Bank BJB