Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Terapi Kejiwaan, Kejari Tunda Eksekusi Jupe

Kompas.com - 06/03/2013, 18:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menunda upaya eksekusi terhadap terdakwa pedangdut Yuli Rachmawati alias Julia Perez (Jupe) yang telah divonis 3 bulan pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Pejabat Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kardi, membenarkan kabar tersebut. Penundaan dikarenakan Jupe tengah menjalani terapi kejiwaan. "Julia Perez itu mau kita eksekusi tapi ada surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sedang menjalani terapi. Terapi tentang kejiwaan, itu garis besarnya," ungkap Kardi ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar bahwa Jupe tengah depresi karena keputusan MA tersebut. Ia tidak lagi rajin tampil di layar kaca seperti biasanya. Terapi tersebut akan dijalani Jupe selama 6 minggu. Selama waktu itu pula Kejari tidak akan mengganggu jalannya terapi yang dijalani oleh pelantun "Belah Duren" itu.

"Selama 6 minggu terhitung 28 Februari 2013. Orang yang sedang sakit tidak boleh kita paksakan untuk dimasukkan ke dalam penjara," terangnya.

"Saya percaya pada surat dokter, dan surat dokternya ada. Kasi (Kepala Seksi) Intel Kejari Jaktim pun sudah melakukan pengecekan, nomor registrasi pendaftaran pun ada di sana atas nama yang bersangkutan," tekannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com