JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menunda upaya eksekusi terhadap terdakwa pedangdut Yuli Rachmawati alias Julia Perez (Jupe) yang telah divonis 3 bulan pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Pejabat Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kardi, membenarkan kabar tersebut. Penundaan dikarenakan Jupe tengah menjalani terapi kejiwaan. "Julia Perez itu mau kita eksekusi tapi ada surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sedang menjalani terapi. Terapi tentang kejiwaan, itu garis besarnya," ungkap Kardi ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (6/3/2013).
Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar bahwa Jupe tengah depresi karena keputusan MA tersebut. Ia tidak lagi rajin tampil di layar kaca seperti biasanya. Terapi tersebut akan dijalani Jupe selama 6 minggu. Selama waktu itu pula Kejari tidak akan mengganggu jalannya terapi yang dijalani oleh pelantun "Belah Duren" itu.
"Selama 6 minggu terhitung 28 Februari 2013. Orang yang sedang sakit tidak boleh kita paksakan untuk dimasukkan ke dalam penjara," terangnya.
"Saya percaya pada surat dokter, dan surat dokternya ada. Kasi (Kepala Seksi) Intel Kejari Jaktim pun sudah melakukan pengecekan, nomor registrasi pendaftaran pun ada di sana atas nama yang bersangkutan," tekannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.