Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu RUU Ormas

Kompas.com - 06/03/2013, 02:25 WIB

Jakarta, Kompas - Direktur Program Imparsial Al Araf mengungkapkan, ketentuan dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak dapat menindak anggota yang melakukan kekerasan atau tindak pidana. Karena itu, RUU Ormas sebenarnya tidak diperlukan.

”RUU Ormas tidak bisa menindak anggota ormas yang melakukan kekerasan atau tindak pidana karena sudah ada KUHP,” katanya, di Jakarta, Selasa (5/3).

Dalam ketentuan peralihan draf RUU Ormas tertanggal 15 Desember 2012, diatur setiap orang yang merupakan anggota atau pengurus ormas, baik sendiri maupun bersama-sama melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Ketentuan itu mengakui adanya UU lain yang bisa menindak, yaitu KUHP. Mengapa harus dibuat lagi RUU Ormas,” ujar Al Araf mempertanyakan.

Ia menambahkan, anggota ormas yang melakukan kekerasan atau tindak pidana seharusnya langsung ditindak aparat kepolisian. ”Yang dibutuhkan ketegasan aparat kepolisian, termasuk pengadilan dalam pemberian hukuman,” katanya.

Al Araf menilai, ketentuan RUU Ormas dibuat justru bukan untuk mengatur kelompok-kelompok vigilante yang menggunakan cara-cara kekerasan, melainkan mengatur dan membatasi ormas yang kritis terhadap pemerintah.

Sementara itu, Presidium Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nuwawea mempertanyakan dipaksakannya RUU Ormas, juga RUU tentang Keamanan Nasional, menjelang Pemilu 2014. Menurut dia, pemaksaan itu terkait dengan kepentingan penguasa.

 Tahap final

Saat ini, DPR dan pemerintah masih terus membahas RUU Ormas. Menurut pemimpin Panitia Kerja (Panja) RUU Ormas Deding Ishak, pembahasan sudah sampai tahap final. Kemungkinan, RUU Ormas dapat disahkan menjadi UU akhir Maret ini. ”Tinggal beberapa pasal saja. Khusus pasal sanksi, tinggal satu klausul sanksi saja yang belum disetujui semua fraksi,” katanya.

Deding menegaskan, banyak kemajuan peraturan dalam RUU Ormas, terutama jika dibandingkan dengan UU Ormas lama (UU Nomor 8 Tahun 1985). UU Ormas lama lebih represif, sementara peraturan dalam RUU Ormas baru lebih mengarah pada pengaturan dan pembinaan.

RUU Ormas juga ditujukan untuk mengatur sanksi bagi ormas bermasalah. Terutama ormas yang tidak mengedepankan kewajiban asasi serta merugikan masyarakat dengan melakukan perusakan, tindakan anarkistis, dan sebagainya.

”RUU ini salah satunya untuk memberikan payung hukum bagi pemerintah melakukan pembinaan,” ujarnya.(FER/ONG/NTA/DIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com