Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Pembahasan RUU Ormas

Kompas.com - 05/03/2013, 11:04 WIB
Sidik Pramono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Pihak DPR semestinya tidak meneruskan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan yang masih memancing penolakan besar dari elemen masyarakat dengan mengedepkan alasan bahwa situasi akan kembali ke Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dinilai represif.

Tetap ada pilihan dengan mencabut Undang-Undang yang lama sembari menata kembali legislasi yang sesuai untuk mengatur organisasi masyarakat, perkumpulan, dan juga yayasan.

Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menyebutkan, meskipun secara de facto atau sosial politik, UU No 8/1985 tidak diakui dan tidak implementatif, tapi aspek de jure UU tersebut masih ada dan berlaku. Karena itu, memang ada kepentingan untuk mencabutnya segera.

"Pilihannya adalah bisa melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau cara lain melalui produk legislasi yaitu UU Pencabutan yang nomenklatur dan pengaturannya ada pada UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelas Ronald, Selasa (5/3/2013).

Menurut Ronald, alasan mempertahankan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas atau menolak pembatalan karena khawatir masyarakat Indonesia akan kembali kepada UU Ormas yang lama, sungguh tidak relevan dan sangat mengada-ada.

Bagi Ronald, adanya keinginan mempertahankan RUU Ormas karena dianggap mampu menjangkau ormas pelaku tindak kekerasan dan perusak fasilitas umum, sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak, mencerminkan pemahaman yang belum utuh terhadap KUHP sendiri.

Sebenarnya ketentuan dalam KUHP sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku, yang turut serta, yang memerintahkan suatu tindak kejahatan, ataupun yang menyatakan permusuhan ataupun kebencian terhadap suatu golongan secara terbuka di muka umum.

Di sisi lain, aparat penegak hukum mengalami persoalan yang tidak kalah serius, yaitu rasio penegak hukum yang tidak sebanding dengan jumlah dan sebaran masyarakat, belum lagi aspek sosiografinya.

"Tanpa atau dengan UU Ormas yang baru sekalipun, saat rasio aparat penegak hukum dengan masyarakat belum, bahkan untuk sekadar mendekati ideal, ormas pelaku tindak kekerasan dan perusak fasilitas umum akan sulit dijangkau sehingga penegakan hukum akan lemah dan tidak berdaya," ujar Ronald.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com