JAKARTA, KOMPAS.com- Pihak DPR semestinya tidak meneruskan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan yang masih memancing penolakan besar dari elemen masyarakat dengan mengedepkan alasan bahwa situasi akan kembali ke Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dinilai represif.
Tetap ada pilihan dengan mencabut Undang-Undang yang lama sembari menata kembali legislasi yang sesuai untuk mengatur organisasi masyarakat, perkumpulan, dan juga yayasan.
Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menyebutkan, meskipun secara de facto atau sosial politik, UU No 8/1985 tidak diakui dan tidak implementatif, tapi aspek de jure UU tersebut masih ada dan berlaku. Karena itu, memang ada kepentingan untuk mencabutnya segera.
"Pilihannya adalah bisa melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau cara lain melalui produk legislasi yaitu UU Pencabutan yang nomenklatur dan pengaturannya ada pada UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelas Ronald, Selasa (5/3/2013).
Menurut Ronald, alasan mempertahankan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas atau menolak pembatalan karena khawatir masyarakat Indonesia akan kembali kepada UU Ormas yang lama, sungguh tidak relevan dan sangat mengada-ada.
Bagi Ronald, adanya keinginan mempertahankan RUU Ormas karena dianggap mampu menjangkau ormas pelaku tindak kekerasan dan perusak fasilitas umum, sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak, mencerminkan pemahaman yang belum utuh terhadap KUHP sendiri.
Sebenarnya ketentuan dalam KUHP sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku, yang turut serta, yang memerintahkan suatu tindak kejahatan, ataupun yang menyatakan permusuhan ataupun kebencian terhadap suatu golongan secara terbuka di muka umum.
Di sisi lain, aparat penegak hukum mengalami persoalan yang tidak kalah serius, yaitu rasio penegak hukum yang tidak sebanding dengan jumlah dan sebaran masyarakat, belum lagi aspek sosiografinya.
"Tanpa atau dengan UU Ormas yang baru sekalipun, saat rasio aparat penegak hukum dengan masyarakat belum, bahkan untuk sekadar mendekati ideal, ormas pelaku tindak kekerasan dan perusak fasilitas umum akan sulit dijangkau sehingga penegakan hukum akan lemah dan tidak berdaya," ujar Ronald.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.