Jakarta, Kompas
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), kemarin, F-PKS masih mempersoalkan sanksi penghentian kegiatan yang sudah disepakati delapan fraksi lain. ”Saya melihat norma penghentian sementara yang menjadi kewenangan pemerintah itu sebagai sesuatu yang represif,” kata Indra, anggota Panja RUU Ormas dari F-PKS.
Pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk memberikan sanksi penghentian kegiatan sementara berpotensi diselewengkan. Pemerintah bisa menggunakan alasan subyektif untuk menjatuhkan sanksi. F-PKS pun mengusulkan, sanksi dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan.
Menurut Ketua Panja RUU Ormas A Malik Haramain, penghentian kegiatan sementara bukan berarti pembubaran. Pasalnya, hanya kegiatan yang terkait dengan masyarakat yang dihentikan sementara. Kegiatan internal ormas tidak dihentikan.
Unsur pimpinan Panja lain, Rahadi Zakaria, menambahkan, pembinaan dilakukan dengan harapan ormas bisa lebih kuat. Jika dianggap baik, pemerintah dapat mencabut sanksi itu. Menurut Deding Ishak, yang juga unsur pimpinan Panja, banyak kemajuan dalam RUU Ormas dibandingkan dengan UU No 8/1985 tentang Ormas.