Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Ormas Terganjal Sanksi

Kompas.com - 05/03/2013, 03:01 WIB

Jakarta, Kompas - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan belum disepakati semua fraksi. Tinggal satu masalah krusial yang mengganjal, yaitu sanksi penghentian sementara kegiatan ormas. Hingga Senin (4/3), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera bersikukuh menolak klausul penghentian sementara kegiatan ormas.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), kemarin, F-PKS masih mempersoalkan sanksi penghentian kegiatan yang sudah disepakati delapan fraksi lain. ”Saya melihat norma penghentian sementara yang menjadi kewenangan pemerintah itu sebagai sesuatu yang represif,” kata Indra, anggota Panja RUU Ormas dari F-PKS.

Pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk memberikan sanksi penghentian kegiatan sementara berpotensi diselewengkan. Pemerintah bisa menggunakan alasan subyektif untuk menjatuhkan sanksi. F-PKS pun mengusulkan, sanksi dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan.

Menurut Ketua Panja RUU Ormas A Malik Haramain, penghentian kegiatan sementara bukan berarti pembubaran. Pasalnya, hanya kegiatan yang terkait dengan masyarakat yang dihentikan sementara. Kegiatan internal ormas tidak dihentikan.

Unsur pimpinan Panja lain, Rahadi Zakaria, menambahkan, pembinaan dilakukan dengan harapan ormas bisa lebih kuat. Jika dianggap baik, pemerintah dapat mencabut sanksi itu. Menurut Deding Ishak, yang juga unsur pimpinan Panja, banyak kemajuan dalam RUU Ormas dibandingkan dengan UU No 8/1985 tentang Ormas. (NTA)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com