Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Perlindungan Anak Tingkat Desa Dirintis di Kebumen

Kompas.com - 28/02/2013, 18:31 WIB
Gregorius Magnus Finesso

Penulis

KEBUMEN, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mendukung pembentukan Kelompok Perlindungan Anak tingkat Desa di 460 desa dan kelurahan di wilayah tersebut. Pembentukan kelompok tersebut dapat dijadikan basis advokasi dan sosialisasi untuk menekan angka kekerasan terhadap anak yang terus meningkat.

Sekretaris Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, Kamis (28/2/2013), mengatakan, pihaknya mendukung penuh supaya KPAD bisa dibentuk di seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut. "KPAD harus terbentuk di setiap kelurahan dan desa. Kami berkomitmen mendukungnya, termasuk dari sisi anggaran," ungkapnya.

Manajer Plan Indonesia Program Unit Kebumen Amiruddin Pari mengatakan, sejak 2009, Plan Indonesia bersama warga dan pemerintah lokal di sembilan kabupaten membangun mekanisme perlindungan anak berbasis masyarakat, yang dinamakan Komisi Perlindungan Anak tingkat Desa (KPAD). Sejauh ini telah dibentuk 167 KPAD di sembilan kabupaten di Jawa dan Nusa Tenggara.

"Melalui KPAD, masyarakat di tingkat desa diberikan pelatihan tentang perlindungan anak sehingga orang tua dan aparat pemerintahan lokal lebih sensitif mendeteksi adanya potensi kekerasan di lingkungannya," katanya.

Beberapa kasus pelanggaran terhadap hak anak yang masih terjadi di antaranya bulliying, pelecehan seksual, anak putus sekolah, dan pernikahan dini. Plan merupakan organisasi internasional yang konsisten dalam perlindungan hak anak. Mereka mulai mengembangkan konsep perlindungan anak berbasis masyarakat di Kebumen sejak 2009.

Ketua I Forum KPAD Kebumen Suparlan mengatakan, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak hanya akan efektif jika melibatkan orang-orang yang hidup paling dekat dengan anak tersebut. Termasuk orang tua, keluarga besar, guru, pihak sekolah, hingga teman sebaya. Forum KPAD Kebumen dideklarasikan pada Senin (25/2/2013) kemarin.

Suparlan menambahkan, bahkan, dari 15 KPAD yang sudah terbentuk di Kebumen, delapan desa di antaranya telah merancang peraturan desa perlindungan anak. Peraturan tersebut mengikat kepala desa dan masyarakat dalam upaya-upaya preventif perlindungan anak.

Sejumlah upaya sosialisasi yang dilakukan antara lain mencegah pernikahan di bawah umur, memperluas akses pendidikan anak, serta membantu pengurusan akta kelahiran. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com