Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Calon Tunggal Gubernur BI Jangan Sampai Ditolak Dua Kali"

Kompas.com - 26/02/2013, 00:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sohibul Iman berharap Komisi XI tidak perlu sampai menolak calon tunggal gubernur Bank Indonesia (BI) yang diusulkan Presiden. Kalaupun menolak calon yang diusulkan, jangan sampai dua kali.

"Kami harapkan tidak ada penolakan. (Kalaupun ada) jangan sampai penolakan sampai dua kali. Bisa runyam nanti," ujar Iman, di Gedung Kompleks Parlemen, Senin (25/2/2013). Pimpinan DPR sudah menerima satu calon tunggal gubernur BI yang diusulkan Presiden, yaitu Agus Martowardojo yang saat ini masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Usulan calon tunggal gubernur BI, kata Iman, akan dibacakan dalam rapat paripurna, Selasa (26/2/2013). Setelah dibacakan di paripurna, usulan nama tersebut akan dibahas di Bamus DPR, kemudian diserahkan ke Komisi XI DPR untuk dinilai kelayakannya.

Iman mengatakan, tidak ada persoalan dengan hanya ada satu calon yang diusulkan Presiden. Namun, mepetnya waktu harus menjadi pertimbangan bila ada kemungkinan Komisi XI DPR menolak calon yang diajukan atau menilai calon tersebut tidak layak.

"Jika dianggap tidak layak, nama itu akan dikembalikan ke Presiden. Penolakan ini harus (dilakukan) dalam satu bulan ini, diserahkan kepada Presiden, dan Presiden punya waktu dua bulan untuk mengajukan usul baru," papar Iman.

Kalau usulan kedua juga ditolak, imbuh Iman, barulah akan ada masalah. Karena penolakan kedua ini akan mengharuskan Presiden mengangkat kembali gubernur BI saat ini, Darmin Nasution, untuk periode 2013-2018.

Bila sampai "skenario" ada penolakan dua kali yang terjadi, lanjut Iman, ada masalah berikutnya. Sebab, Darmin akan memasuki masa pensiun. Menurut UU BI, bila Gubernur BI memasuki masa pensiun atau berhalangan tetap di tengah masa jabatan, maka Deputi Gubernur Senior BI yang akan menggantikannya.

"Karena sekarang Deputi Gubernur Senior BI tidak ada, nanti akan ada problem tersendiri kalau (pemilihan Gubernur BI) deadlock begitu," tutur Iman. Posisi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia kosong sejak Darmin diangkat menjadi Gubernur BI. Tahun lalu tidak ada proses seleksi untuk mengisi kursi Deputi Gubernur Senior BI.

Dalam UU BI, dengan tegas diatur bahwa dalam satu tahun hanya dimungkinkan proses seleksi untuk dua kursi dari Dewan Gubernur BI. Dalam struktur BI, Dewan Gubernur terdiri atas gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur.

Saat ini, Dewan Gubernur BI terdiri dari satu gubernur dan tiga deputi gubernur. Tidak ada aturan baku soal berapa kursi yang harus diisi, tetapi gambaran cukup idealnya adalah Dewan Gubernur terdiri atas gubernur, dua deputi gubernur senior, dan lima deputi gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com