Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap jika Digugat Anas

Kompas.com - 25/02/2013, 22:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap jika digugat Anas Urbaningrum terkait penetapan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menghormati langkah hukum tersebut.

"Silakan (kalau mau menggugat). Kami menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan siapa saja, warga negara yang tidak pas (dengan langkah) yang dilakukan KPK," kata Johan di Jakarta, Senin (25/2/2013). Sejauh ini pihak Anas belum melayangkan gugatan terhadap KPK secara resmi. Namun, pengacara Anas, Firman Wijaya, berpendapat, penetapan kliennya sebagai tersangka Hambalang berpotensi cacat hukum dan mencederai rasa keadilan.

Firman menganggap penetapan Anas sebagai tersangka yang disertai persoalan bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) ini harus disikapi serius. Persoalan sprindik ini, kata Firman, tentunya bukan hanya sekadar persoalan etik karena ada rangkaian yang cukup dekat dengan situasi-situasi politik yang terjadi.

"Tentu hal ini adalah all obstruction of justice (semua halangan keadilan). Kalau betul tiga pimpinan KPK tanda tangan itu dan juga terlibat dalam pengambilan keputusan, padahal etik belum bekerja. Semestinya penetapan atau penentuan tersangka itu cacat hukum," kata Firman, Minggu (24/2/2013).

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait kewenangannya sebagai anggota DPR. Sebelum dipilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui kongres pada Mei 2010, Anas menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

KPK menduga gratifikasi yang diterima Anas tidak hanya berkaitan dengan proyek Hambalang, tetapi juga proyek-proyek lainnya. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diwarnai insiden bocornya draf sprindik. Melalui investigasi internal, KPK menyimpulkan kalau dokumen serupa sprindik yang bocor melalui media itu merupakan dokumen asli.

Kini, KPK membentuk Komite Etik yang bertugas menelusuri indikasi pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK terkait bocornya draf sprindik tersebut. Sementara Anas tetap merasa yakin tidak bersalah.

Mantan Wakil Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat Muhammad Rahmad mengungkapkan, Anas bertekad berdiri di barisan terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Apalagi, Anas diyakini punya data terkait penyelewengan sejumlah kasus, termasuk dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com