Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau

Kompas.com - 25/02/2013, 13:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Rusli Zainal di Riau, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Rusli, Senin (25/2/2013). Rusli merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau, dan terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006.

"Penggeledahan kasus Riau dengan tersangka RZ (Rusli Zainal) dalam kaitannya dengan kasus Perda PON," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di rumah dinas Rusli atau pendopo yang beralamat di Jalan Diponegoro. Hingga siang ini, penggeledahan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut masih berlangsung. KPK melakukan pengggeledahan tersebut dalam rangka mencari alat bukti tambahan terkait kasus yang menjerat Rusli.

Sementara itu, seperti dikutip dari Antara, rumah Rusli yang digeledah berlokasi di Jalan Dipoenegoro, Pekanbaru. Informasi saksi mata menyebutkan, tim penyidik KPK yang mendatangi rumah dinas tersebut berjumlah sekitar empat orang dengan mendapat pengawalan dari beberapa anggota kepolisian.

"Penggeledahan dimulai sejak jam 10.00 WIB tadi dan sampai sekarang (pukul 12.30 WIB) masih terus berlanjut," kata Wide, saksi mata.

Tim penyidik KPK hingga saat ini juga masih menggeledah ruang kerja Gubernur Riau di gedung Kantor Gubernur yang berada di Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Sementara, tim KPK lainnya juga menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Riau yang berada pada gedung Kantor Gubernur Riau yang lama.

Penyidik KPK yang enggan disebut namanya menyatakan, upaya penggeledahan itu bertujuan untuk mencari bukti-bukti lainnya atas penetapan tersangka Gubernur Riau HM Ruzli Zainal. "Semuanya terkait kasus korupsi PON," katanya.

Adapun Rusli diduga terlibat tiga perkara korupsi sekaligus. Terkait pembahsan Reperda PON Riau, dia diduga menerima uang sekaligus memberi uang kepada anggota DPRD Riau. Sedangkan dalam kasus penerbitan izin kehutana, Rusli diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Sejauh ini KPK belum memeriksa Rusli sebagai tersangka. Petinggi Partai Golkar itu sebelumnya dimintai keterangan KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait Reperda PON Riau yang lain.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi PON Riau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com