Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

'Online', Isi SPT Cuma 10 Menit

Kompas.com - 22/02/2013, 14:03 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak kini memaksimalkan penerimaan pajak negara melalui surat pemberitahuan (SPT) tahunan dengan mekanisme online. Dengan hal itu, wajib pajak tidak perlu antre.

Plt Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Syarifudin menjelaskan, pihaknya telah menerapkan penyampaian SPT tahunan secara e-filling sejak 2010. Dengan cara ini, wajib pajak akan lebih mudah, murah, dan cepat dalam mengisi SPT tahunan.

"Kita lihat wajib pajak ini sering mengantre saat mengisi SPT tahunan. Namun saat ini, mereka cuma duduk di depan komputer, mengisinya sekitar 10 menit, dan paling lama 30 menit. Itu pun bisa dilakukan di mana pun," kata Syarifudin saat konferensi pers di kantor Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Syarifudin menegaskan, tujuan penyampaian SPT tahunan secara online ini akan mengurangi pertemuan langsung antara wajib pajak dan petugas pajak. Cara ini juga bisa mengurangi dampak antrean dan volume pekerjaan proses penerimaan SPT. Di sisi lain, SPT online ini akan mengurangi volume berkas fisik atau kertas dokumen per pajak sehingga Ditjen Pajak sekaligus juga kampanye go green.

Kepala Seksi Pengembangan Penyuluhan I Direktorat Transformasi Bisnis Ditjen Pajak Muktia Agus Budi Santosa menambahkan, sebenarnya latar belakang Ditjen Pajak menggunakan SPT online ini adalah tidak ingin melihat wajib pajak mengantre di lokasi penerimaan SPT. Terlebih lagi, beban pengarsipan dan pengolahan SPT tahunan juga semakin meningkat.

"Di sisi lain, masyarakat juga semakin mudah memperoleh akses internet sehingga akan memudahkan pengisian SPT online ini," tambahnya.

Dari tahun ke tahun, pihak Ditjen Pajak terus memperbaharui sistem pengisian SPT tahunan online tersebut. Sebab, ditemukan kecenderungan bahwa masyarakat kurang berminat terhadap sistem sebelumnya karena mahal dan tidak praktis.

"Untuk pengisian pun nantinya tidak perlu berlembar-lembar. Wajib pajak bisa mengisi sesuai panduan yang telah diberikan sebelumnya," tambahnya.

Lalu siapa saja yang bisa menggunakan fasilitas SPT online ini? Pengguna fasilitas online ini, pertama, adalah pengguna SPT orang pribadi (OP) dengan formulir 1770S. Pemakai formulir ini adalah WP yang punya penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri, dan atau yang dikenakan pajak penghasilan final dan atau bersifat final.

Kedua adalah SPT tahunan OP formulir 1770SS, yang digunakan untuk WP dengan penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun, dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan atau bunga koperasi.

Untuk mengisi SPT online ini, wajib pajak bisa membuka situs www.pajak.go.id atau secara langsung ke http://efiling.pajak.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com