Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hasil Investigasi Internal KPK soal Sprindik Anas

Kompas.com - 21/02/2013, 20:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi telah selesai melakukan peneluran atas bocornya dokumen draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dari penelusuran tim selama kurang lebih dua pekan, diputuskan sejumlah kesimpulan yang disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/2/2013).

“Ada beberapa rekomendasi dari tim. Hasil itu disampaikan tadi malam kepada pimpinan KPK dan semua pimpinan lengkap, penasihat juga hadir,” kata Johan.

Kesimpulan pertama, tim menduga, dokumen draf sprindik atas nama Anas yang beredar melalui media tersebut merupakan dokumen asli yang diterbitkan KPK. “Hasil investigasi menyimpulkan dugaan kopi dokumen yang beredar itu milik KPK atau berasal dari KPK,” ujar Johan.

Kesimpulan kedua, tim merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik menindaklanjuti temuan yang menunjukkan dokumen itu merupakan dokumen asli. Komite Etik ini, menurut Johan, akan menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan unsur pimpinan KPK terkait bocornya draf sprindik ini. “Karena ini sudah dibentuk Komite Etik, penelusuran akan dilakukan secara menyelusuh, tidak sekadar pegawai, tetapi juga unsur pimpinan,” ujarnya.

Lebih jauh dia mengatakan, pembentukan Komite Etik ini masih berupa rencana yang akan ditindaklanjuti lebih jauh. Pekan depan, KPK akan mengumumkan siapa saja anggota Komite Etik yang bertugas menelusuri indikasi pelanggaran kode etik KPK terkait draf sprindik Anas ini.

Menurut Johan, anggota Komite Etik terdiri dari unsur pimpinan, unsur penasihat KPK, dan unsur eksternal. “Belum diputuskan anggotanya, tapi yang pasti dari pihak eksternal akan lebih banyak,” kata Johan. Adapun unsur pimpinan KPK yang akan masuk dalam Komite Etik ini, katanya, adalah pimpinan yang dianggap tidak memiliki konflik kepentingan terkait draf sprindik Anas tersebut.

Sebelumnya KPK pernah membentuk Komite Etik yang berkaitan dengan penanganan kasus suap wisma atlet yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Saat itu, unsur pimpinan yang ikut dalam Komite Etik hanya Bibit Samad Rianto karena yang bersangkutan tidak disebut-sebut oleh Nazaruddin.

“Sejauh mana punishment (hukuman) kalau terbukti, ya, ini justru dibentuk untuk melihat apakah beredarnya dokumen itu melihat adanya kesalahan yang dilakukan atau tidak. Kalau di tingkat pimpinan, Komite Etik yang akan memutuskan apakah ada pelanggaran atau tidak,” ungkapnya.

Johan juga mengatakan, rapat pimpinan KPK memutuskan akan melakukan gelar perkara atau ekspose terkait keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang pada Jumat (22/2/2013). Sebelum ada hasil Komite Etik dan hasil ekspose, Johan meminta masyarakat untuk tidak mengaitkan isu yang berkembang dengan proses politik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com