Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono Anung: Dana Pensiun DPR Tak Perlu

Kompas.com - 21/02/2013, 16:20 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung baru mengetahui adanya dana pensiun bagi anggota DPR selama menjadi wakil rakyat dalam dua periode yang berbeda. Ia pun mengaku dana pensiun itu sebenarnya tidak diperlukan anggota sebagai implikasi dalam pilihannya terjun ke dunia politik.

"Saya baru tahu ada dana pensiun 4 tahun lalu ketika saya mundur dari DPR karena menjadi Sekjen partai," ujar Pramono, Kamis (21/2/2013), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pramono pernah menjadi anggota DPR pada periode 2004-2009. Namun, sebelum habis masa jabatannya, Pramono mundur karena dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal PDI-P. Berdasarkan undang-undang, Pramono tetap berhak mendapatkan dana pensiun. Menurut Pramono, selama undang-undangnya masih mengatur adanya dana pensiun ini, maka dana pensiun tetap cair.

"Tapi, kalau saya pribadi karena ini lembaga politik, saya anggap tidak perlu," ujarnya.

Pramono menjelaskan, ketika terjun ke dunia politik, para politisi menyadari adanya konsekuensi untuk memberikan sumbangsih bagi negara. "Jadi pengabdian lembaga negara ini tidak bisa semata-mata dinilai dari dana pensiun," ucap Pramono.

Anggota DPR dan Dana Pensiun

Anggota DPR mendapat fasilitas tambahan yakni dana pensiun selain gaji dan tunjangan yang nilainya mencapai Rp 60 juta. Dana pensiun ini diberikan kepada anggota DPR dengan nilai yang berbeda-beda tergantung rentang waktu masa bakti menjadi wakil rakyat. Dana pensiun bagi anggota dewan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3). Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan.

Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. Semakin lama dia menjabat, maka gaji pokok anggota Dewan semakin meningkat. Selain gaji pokok itu, anggota DPR selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok tersebut. Rinciannya yakni tunjangan istri Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kilogram) Rp 198.000, dan tunjangan PPH Pasal 21 sebesar Rp 1.729.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

    Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

    Nasional
    Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

    Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Hapus 2 DPO Kasus 'Vina Cirebon', Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

    Hapus 2 DPO Kasus "Vina Cirebon", Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

    Nasional
    Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

    Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

    Nasional
    Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

    Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

    Nasional
    Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

    Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

    Nasional
    Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

    Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

    Nasional
    Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

    Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

    Nasional
    Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

    Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

    Nasional
    PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

    PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

    Nasional
    Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

    Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

    Nasional
    Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

    Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

    Nasional
    Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

    Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

    Nasional
    Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

    Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

    Nasional
    Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

    Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com