Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Eko Patrio Mengaku Tolak Hambalang

Kompas.com - 12/02/2013, 12:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mengaku pernah menolak usulan soal proyek Hambalang saat dia menjadi anggota Komisi X DPR. Hal ini disampaikan Eko ketika memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (12/2/2013). Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

“Saya diperiksa masalah Hambalang. Saya dulu di Komisi X (mitra Kemenpora),” kata Eko di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Dia didampingi Ketua Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi. Menurut Viva, dirinya selaku pimpinan fraksi mengantarkan Eko ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kasus Hambalang.

“Posisi Mas Eko waktu itu menolak,” tambahnya.

Namun, baik Eko maupun Viva tidak menjelaskan lebih detail mengenai usulan apa yang pernah ditolak Eko tersebut. Saat ditanya mengenai usulan kontrak tahun jamak atau multiyears untuk anggaran Hambalang, Viva menjawab, Eko saat itu dalam posisi menolak.

“Ini Pak Eko juga bawa dokumennya,” ujar Viva.

Terkait penyidikan Hambalang, KPK hari ini memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka yang diperiksa hari ini adalah anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar Zulfadhli, Direktur Eksekutif Fox Indonesia Choel Mallarangeng, dan pengusaha Paul Nelwan. Sebelumnya, KPK memeriksa anggota DPR yang pernah menjadi anggota Komisi X, yakni Angelina Sondakh (Partai Demokrat), Mahyuddin (Partai Demokrat), Gede Pasek Suardika (Partai Demokrat), I Wayan Koster (PDI-Perjuangan), Primus Yustisio (Partai Amanat Nasional), Rully Chairul Azwar (Partai Golkar), dan Kahar Muzakir (Partai Golkar). Seusai diperiksa, para anggota Dewan ini rata-rata mengaku ditanya penyidik KPK seputar persetujuan anggaran Hambalang.

Mahyuddin, Rully, dan Koster mengungkapkan kalau persetujuan kontrak tahun jamak atau multiyears untuk anggaran Hambalang tidak melalui pembahasan di DPR. Menurut Koster, pembahasan usulan multiyears dilakukan di luar parlemen. Sementara menurut Mahyuddin, persetujuan itu langsung melibatkan Kementerian Keuangan, tidak perlu melalui DPR.

Meskipun demikian, menurut mereka, untuk nilai anggaran proyek, pembahasannya harus melalui DPR. Semua anggota Komisi X DPR, kata mereka, sepakat dalam menyetujui nilai anggaran Hambalang. Keterangan sedikit berbeda disampaikan Primus.

Seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Primus mengungkapkan bahwa sebagian anggota DPR semula tidak setuju dengan proyek Hambalang. Menurut Primus, pengadaan pusat pelatihan olahraga yang diusulkan pada 2010 itu tidak menjadi prioritas dibanding pelaksanaan SEA Games.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

    KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

    Nasional
    Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

    Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

    Nasional
    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Nasional
    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Nasional
    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    Nasional
    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Nasional
    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Nasional
    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Nasional
    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Nasional
    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Nasional
    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Nasional
    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Nasional
    Mengganggu Pemerintahan

    Mengganggu Pemerintahan

    Nasional
    Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

    Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com