Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusli Tersangka 3 Kasus

Kompas.com - 09/02/2013, 02:46 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (8/2), menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka. Salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar ini menjadi tersangka untuk tiga perkara sekaligus.

Rusli disangka menyuap dan menerima suap terkait pembahasan peraturan daerah menyangkut pembangunan arena Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau. Rusli juga disangka menyalahgunakan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) pada 2001-2006 di Kabupaten Pelalawan.

Dengan tiga sangkaan itu, jika terbukti nanti, Rusli tidak hanya terancam bakal menghabiskan sisa hidupnya di penjara, tetapi juga bisa dibebani biaya sosial karena merusak lingkungan.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, KPK mempertimbangkan menggunakan audit lingkungan terhadap kerusakan lingkungan di Riau selama pengesahan bagan kerja IUPHHK-HT pada 2001-2006 di Kabupaten Pelalawan. Audit lingkungan ini akan menentukan seberapa besar kerugian materi dari kerusakan yang timbul karena pengesahan IUPHHK-HT itu.

Menurut Zulkarnain, KPK mewacanakan pengenaan ganti rugi dari biaya sosial yang timbul akibat korupsi yang merusak lingkungan. Secara hukum pidana, hal ini memang belum ditampung secara khusus, tetapi bisa masuk hal-hal yang memberatkan. ”Nanti uang penggantinya akan didasarkan pada audit ahli,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, untuk perkara dugaan korupsi pengesahan bagan kerja IUPHHK-HT tersebut, Rusli diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pelanggaran ini maksimal penjara seumur hidup.

Kasus PON

Johan mengungkapkan, untuk dua perkara lainnya, Rusli diduga menerima hadiah terkait revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau, dan memberi hadiah terkait pembahasan perda yang sama.

Rusli merupakan tersangka ke-14 yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi revisi pembahasan perda tersebut. Sebelumnya, KPK menjerat mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau Lukman Abbas, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan Rahmat Sahputra. Sepuluh tersangka lainnya adalah anggota DPRD Riau.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK juga tengah menelusuri keterlibatan anggota DPR dalam kasus ini. Saat bersaksi di persidangan, Lukman menyebutkan peran Rusli yang mengetahui seluruh proses suap, termasuk suap 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 10 miliar) kepada anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir. Suap diberikan sebagai bagian dari upaya pencairan dana APBN untuk anggaran PON Riau senilai Rp 290 miliar.

Menanggapi kasus Rusli tersebut, Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Tohari dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, Golkar tidak akan membela Rusli. Rusli harus menghadapi proses hukumnya sebagai individu. (BIL/INA/NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com