Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Lapor ke MA dan KY

Kompas.com - 09/02/2013, 01:52 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung melaporkan hakim praperadilan kasus Chevron ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kejaksaan Agung keberatan dengan putusan Hakim Suko Harsono yang memutuskan penetapan tersangka Bachtiar Abdul Fatah oleh Kejaksaan Agung tidak sah.

Surat keberatan ke MA dan KY tersebut dikirimkan awal pekan ini dan ditandatangani oleh Direktur Pidana Khusus Kejagung M Adi Toegarisman.

”Kepada MA, kami menyatakan keberatan sekaligus meminta perlindungan atas penanganan hukum yang kami lakukan. Sementara ke KY, kami melaporkan pelanggaran kode etik dari hakim praperadilan kasus Chevron,” kata Adi Toegarisman, Jumat (8/2), di Jakarta.

Menurut Adi, surat yang dikirimkan ke MA merupakan yang kedua. Surat pertama dikirim beberapa waktu lalu yang intinya meminta MA melakukan eksaminasi atas putusan hakim praperadilan. Namun, hingga kini MA belum memberikan jawaban atas surat tersebut.

Kejagung, menurut Adi, melayangkan surat ke MA dan KY karena tidak diizinkan melakukan upaya banding oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, putusan praperadilan bersifat final.

”Kami tidak boleh melakukan banding, sementara kami keberatan dengan putusan tersebut. Karena itulah kami melaporkan masalah ini ke MA dan KY,” kata Adi.

Persoalan ini berawal dari penyidikan Kejagung atas kasus dugaan korupsi proyek pemulihan tanah tercemar (bioremediasi) pada PT Pacific Chevron Indonesia (Chevron) di Riau. Penyidik menetapkan tujuh tersangka, yakni lima tersangka pegawai Chevron (Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Alexiat Tirtawidjaja) serta dua tersangka lain dari kontraktor yang mengerjakan proyek bioremediasi. (Faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com