Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Penerimaan Pajak Negara Hilang Rp 8 Triliun

Kompas.com - 08/02/2013, 13:51 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, ada potensi penerimaan pajak negara yang hilang Rp 8 triliun. Pajak ini akan dialihkan ke Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai aturan otonomi daerah.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak, Hartoyo, menjelaskan, hal ini terjadi karena setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk perkotaan dan pedesaan telah dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Nantinya, penerimaan PBB tersebut akan murni milik daerah.

"Jadi, ada potensi penerimaan PBB untuk perkotaan dan pedesaan sebesar Rp 8 triliun untuk 2012, itu akan dialihkan ke daerah. Kita akan siap beri asistensi atau pendampingan kepada pemda," kata Hartoyo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (8/2/2013).

Keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRB) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2011.

Saat aturan tersebut diterapkan, hanya Kota Surabaya yang menerapkannya. Pada 2012, aturan tersebut baru bisa dilaksanakan pada 17 kabupaten atau kota, di antaranya Sukoharjo, Sidoarjo, Gresik, Yogyakarta, Palu, Gorontalo, Samarinda, dan Pontianak.

"Dari 17 kabupaten atau kota itu, potensi penerimaan PBB perkotaan dan pedesaannya mencapai Rp 8 triliun, ini yang dialihkan ke kota masing-masing," tambahnya.

Di 2013 ini, masih ada potensi penerimaan PBB perkotaan dan pedesaan di 105 kota atau kabupaten di seluruh Indonesia. Potensi penerimaannya ditaksir Rp 4,5 triliun. Kota-kota ini merupakan kota kedua di ibu kota provinsi.

Sementara di 2014, ada potensi penerimaan PBB perkotaan dan pedesaan di 369 kota atau kabupaten dengan potensi penerimaan Rp 1,5 triliun. Diharapkan sampai akhir tahun 2014 ini, seluruh kota atau kabupaten sudah menerapkan aturan tersebut.

"Perkiraan kami semoga tidak lebih dari 6 kota atau kabupaten yang belum menerapkan aturan ini. Hal ini disebabkan kemampuan IT mereka berbeda-beda sehingga tidak bisa semua daerah dipatok sama," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com