Husni mengatakan, KPU belum mengkaji putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI lolos sebagai peserta Pemilu 2014. ”Kami belum menerima putusan itu. Jadi, kami belum memahami putusannya seperti apa,” ungkap Husni di Jakarta, Kamis (7/2).
Dia menambahkan, Pasal 259 Ayat (1) UU No 8/2012 tentang Pemilu menyatakan, semua putusan Bawaslu tentang sengketa pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali terkait verifikasi parpol dan daftar calon tetap anggota legislatif.
Husni menegaskan, hak menyatakan partai politik lolos sebagai peserta pemilu bukanlah di Bawaslu, tetapi KPU. Namun, ia menambahkan, tentu saja ada kemungkinan KPU akan setuju dengan putusan Bawaslu sehingga PKPI bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2014. ”Kemungkinan untuk lolos jelas ada,” katanya.
Jika PKPI dinyatakan lolos oleh KPU, kata Husni, KPU akan memberi nomor urut. ”Kalau nanti partai tambahan yang lolos hanya satu, nomor urut tidak diundi,” ujarnya.
Sementara itu, putusan Bawaslu yang mengabulkan keberatan PKPI diragukan kalangan parlemen. ”Kami meragukan putusan Bawaslu karena Bawaslu tidak pernah melakukan pengecekan sampai ke lapangan,” kata anggota Komisi II DPR, A Malik Haramain, kemarin.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu meyakini, data KPU lebih valid. Selain itu, KPU juga tidak wajib menjalankan putusan Bawaslu karena sifatnya hanya rekomendasi. Menurut Malik, KPU boleh melaksanakan atau tidak putusan Bawaslu.
Selain itu, mantan anggota Panitia Khusus RUU Pemilu itu meminta KPU mengajukan banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara. ”Kalau KPU banding, saya yakin hasilnya tetap. Pemilu diikuti 10 parpol. Itu karena data KPU lebih lengkap dan valid,” ujarnya.
Secara terpisah, mantan Ketua Pansus RUU Pemilu DPR Arif Wibowo juga menyangsikan putusan Bawaslu. Menurut dia, putusan Bawaslu ganjil karena ditengarai tidak melalui pengecekan administrasi dan pengecekan di lapangan. Arif mengusulkan, Komisi II memanggil KPU dan Bawaslu untuk klarifikasi data.