Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengemukakan, hakim pengadilan tipikor dapat dilaporkan ke MA karena tidak menerapkan surat edaran MA tentang justice collaborator. Hakim yang bersangkutan memang tidak dapat diperiksa karena putusannya, tetapi laporan tersebut akan menjadi catatan Badan Pengawas MA dan digunakan ketika hakim tersebut akan mendapatkan promosi.
Menurut Ridwan, hakim seharusnya menggunakan ketentuan dalam Surat Edaran MA No 4/2011 dalam perkara tindak pidana tertentu. Hakim harus menjadikan edaran tersebut sebagai arahan dalam memutus perkara.
”Saya tidak menganggap hakim yang menangani perkara itu kurang paham. Ini masalahnya, hakimnya mau atau tidak,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua LPSK Haris Semendawai. Majelis hakim sebaiknya memasukkan pertimbangan peran rekan keadilan sebagai hal meringankan dalam memutus hukuman terhadap terdakwa yang ditetapkan sebagai rekan keadilan. Pertimbangan terhadap peran rekan keadilan dan hukuman yang ringan sangat penting untuk mendorong lebih banyak tersangka atau
Haris mengakui, dirinya belum mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara Kokasih. Namun, ia menyayangkan jika majelis hakim tidak memasukkan pertimbangan mengenai peran rekan keadilan sebagai hal yang meringankan dalam memutus perkara.