Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rintangi Kasus Neneng, 2 WN Malaysia Dituntut 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/02/2013, 12:24 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga negara Malaysia Mohamad Hasan bin Kushi dan R Azmi bin Muhamad Yusof dituntut sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menjerat Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni.

Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Kamis (7/2/2013).

"Kami menuntut supaya majelis hakim Tipikor menyatakan terdakwa 1 Mohamad Hasan dan terdakwa 2 R Azmi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa Guntur Ferry.

Menurut jaksa, kedua terdakwa memiliki niat agar Neneng tidak ditangkap Kepolisian Indonesia, atau Kepolisian Internasional, atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya membantu Neneng masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus atau jalur ilegal. Mereka pun memesan tiket pesawat Garuda Indonesia Citilink untuk Neneng terbang dari Batam menuju Jakarta. Tiket dipesan atas nama Nadia.

Setelah Neneng tiba di Jakarta, menurut jaksa, kedua terdakwa menyarankan agar istri Muhammad Nazaruddin itu tidak pulang ke rumahnya, melainkan ke sebuah apartemen agar tidak tertangkap KPK.

"Berdasarkan fakta tersebut, ada sikap batin yang memang dilakukan dengan sengaja," kata jaksa Guntur Ferry.

Dalam menyusun tuntutan, tim jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan keduanya dianggap membuat citra buruk penegakan hukum di Indonesia, tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta mempersulit jalannya persidangan. Sementara, hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas tuntutan ini, kedua warga negara Malaysia tersebut akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam persidangan selanjutnya. Sementara, Neneng masih diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dua hari lalu, tim jaksa KPK menuntut Neneng dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan karena dianggap terbukti korupsi dalam proyek PLTS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

    Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

    Nasional
    Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

    Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

    Nasional
    RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

    RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

    Nasional
    Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

    Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

    Nasional
    Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

    Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

    Nasional
    Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

    Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

    Nasional
    Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

    Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

    Nasional
    Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

    Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

    Nasional
    Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

    Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

    Nasional
    37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

    37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

    Nasional
    Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

    Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

    Nasional
    7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

    7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

    Nasional
    Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

    Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

    Nasional
    Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

    Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

    Nasional
    Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

    Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com