Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPI Lolos Sengketa

Kompas.com - 07/02/2013, 01:56 WIB

Jakarta, Kompas - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Rabu (6/2) dini hari, lolos dalam persengketaan pemilihan umum. Badan Pengawas Pemilu mengabulkan permohonan PKPI, yang selama ini tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum, untuk jadi peserta Pemilu 2014.

Keputusan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2013 membatalkan keputusan KPU tentang penentuan parpol, khususnya PKPI. Keputusan disampaikan anggota majelis pemeriksa, Muhammad, didampingi Nasrulah, Endang, Nelson Simanjuntak, dan Daniel Zuchron, dalam sidang keputusan Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa mulai pukul 23.00. Persengketaan terjadi sejak KPU mengeluarkan SK KPU No 5/2013 tentang 10 parpol yang lolos proses verifikasi faktual.

”Secara kuantitatif, bukti yang disodorkan PKPI paling signifikan dalam memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu, baik dari kepengurusan, keanggotaan, maupun keterwakilan perempuan,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad.

Dari 17 permohonan gugatan yang diajukan ke Bawaslu, hanya 14 permohonan yang diproses. Dari 14 yang diproses, 3 parpol lagi menunggu keputusan, yaitu Partai Republik, Partai Demokrasi Pembaruan, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.

Ketua Umum PKPI Sutiyoso, mantan Gubernur DKI Jakarta, mengatakan, ”Ini perjuangan luar biasa yang sungguh melelahkan. Kami harus mengumpulkan bukti-bukti dan mendatangkan saksi-saksi dari sejumlah daerah, mengingat KPU telah menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat di sejumlah provinsi.”

Selanjutnya, kata Sutiyoso, PKPI menunggu sikap KPU terhadap keputusan ini. Sebab, penentuan nomor urut partai sudah dilakukan. Apabila diurutkan, KPU sudah menentukan 10 parpol plus 3 partai khusus untuk pemilu di Aceh. Dengan demikian, PKPI bisa saja tinggal ditempatkan di nomor urut 14.

Atas keputusan Bawaslu, KPU belum menyatakan sikap resmi menerima atau menolak PKPI sebagai peserta pemilu. Anggota KPU, Ida Budhiati, mengatakan, sepanjang mengikuti persidangan PKPI, KPU menilai bukti- bukti yang diajukan PKPI tidak mendukung seluruh dalilnya. Karena itu, KPU memilih menunggu salinan putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu dan mencermatinya dahulu.

Anggota KPU, Sigit Pamungkas, menambahkan, dalam sengketa pemilu, kewenangan Bawaslu adalah memberikan alternatif penyelesaian sengketa. Sebagai alternatif penyelesaian sengketa, KPU dapat menolak atau menerima rekomendasi Bawaslu. Sikap KPU sangat tergantung bagaimana rekomendasi itu dibuat. ”Sampai saat ini, KPU percaya dengan apa yang sudah diputuskan ketika menetapkan 10 parpol peserta pemilu,” kata Sigit.

Secara terpisah, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU punya waktu seminggu untuk mengkaji putusan Bawaslu. Setelahnya, baru KPU membuat SK tentang PKPI sebagai peserta pemilu susulan dan menetapkan nomor urutnya sebagai peserta Pemilu 2014.

Menurut anggota KPU, Hadar N Gumay, sampai kemarin, KPU belum menerima dokumen keputusan Bawaslu.

Harus diklarifikasi

Wakil Ketua Komisi II DPR A Hakam Naja mengatakan, merujuk Pasal 259 UU No 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, putusan Bawaslu itu tidak serta-merta meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. PKPI masih perlu menggugat SK KPU tentang penetapan parpol peserta pemilu ke pengadilan tinggi tata usaha negara. Sebab, PTTUN yang punya kewenangan membatalkan SK KPU.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengemukakan, putusan Bawaslu yang mengejutkan soal PKPI harus diklarifikasi.

Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahudin mengatakan, keputusan Bawaslu untuk PKPI mengungkap masalah dalam verifikasi parpol oleh KPU. Sementara itu, Koordinator Formappi Sebastian Salang mempertanyakan keputusan Bawaslu. Validitas data yang menjadi landasan putusan sengketa PKPI perlu diuji.

Terkait putusan Bawaslu, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru mempertimbangkan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.  (OSA/INA/NTA/DIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com