JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menolak permohonan Bupati Garut Aceng Fikri sehingga proses pemakzulan terhadap Bupati Garut tersebut bisa dilakukan.
"MK menolak permohonan Aceng Fikri. Jadi silakan DPRD Garut dan Mendagri lanjutkan proses pemakzulan Aceng Fikri," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan DPRD Kabupaten Garut No 172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012, yang merekomendasikan pemberhentian Aceng Fikri sebagai bupati.
Pertimbangan MA mengabulkan permohonan DPRD Garut karena dalam perkawinan siri ini, posisi termohon dalam jabatan bupati tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara posisi pribadi dan jabatannya selaku bupati Garut.
Atas keputusan MA tersebut, Aceng Fikri melawan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut Mahfud menegaskan bahwa hari ini MK telah mengirimkan surat kepada panitera MA atas hal tersebut. Dengan demikian, tambahnya, proses pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri bisa segera dilanjutkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.