Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menagih Janji Politik

Kompas.com - 14/01/2013, 08:56 WIB
Oleh Reza Syawawi

Tahun 2013 akan menjadi tahun politik karena menjadi tahun penyongsong Pemilihan Umum 2014. Itulah pemilu nasional keempat sejak tahun 1999, setelah kekuasaan Orde Baru tumbang dan era Reformasi dimulai.

Secara formal kekuasaan rezim periode 2009-2014 akan segera berakhir dan digantikan oleh rezim berikutnya. Di atas kertas, Pemilu 2014 akan menjadi sebuah catatan sejarah yang baik dalam penyelenggaraan pemilu secara langsung oleh rakyat dalam menentukan pemimpin politik karena proses demokrasi itu mampu bertahan di tengah kegaduhan politik yang korup.

Tiga pemilu sebelumnya—1999, 2004, dan 2009—seharusnya sudah bisa menjadi cermin untuk melihat bagaimana hasil pemilu tidak hanya dari sisi proses, tetapi juga hasilnya secara konkret bagi publik. Dalam konteks hukum tata negara Indonesia, lembaga legislatif—dalam hal ini DPR dan DPD—adalah perwujudan dari sistem perwakilan politik dan perwakilan daerah yang semestinya dimintai pertanggungjawaban atas kerja-kerja politiknya selama ini.

Akuntabilitas politik

Di negara-negara demokrasi, badan legislatif memang dirancang sebagai representasi mayoritas rakyat yang memilihnya. Menurut teori, badan inilah yang akan mewakili rakyat untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah.

CF Strong pernah menggambarkan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan yang mayoritas anggota dari suatu komunitas politik berpartisipasi atas dasar sistem perwakilan dan menjamin bahwa pemerintah mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya kepada mayoritas itu (Miriam Budiardjo, 2012).

Lalu, bagaimana pertanggungjawaban badan legislatif itu sendiri terhadap rakyat yang diwakilinya? Pertanyaan ini sebetulnya selaras dengan apa yang disebut dorongan untuk memunculkan wacana akuntabilitas politik.

Tesisnya adalah sekecil apa pun kekua- saan politik yang dimiliki harus dipertanggungjawabkan kepada pemberi mandat. Sebagai perbandingan, misalnya pada masa Orde Baru, presiden disebut juga sebagai mandataris MPR. Presiden memperoleh mandat dari (diangkat oleh) MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.

Desain konstitusi juga tidak memberikan arah yang jelas bagaimana badan legislatif bisa mempertanggungjawabkan kerja-kerja politiknya kepada publik. Sebaliknya, pemerintah setiap tahun selalu memberikan pertanggungjawaban di hadapan badan legislatif ataupun dalam forum bersama bernama MPR.

Dengan kata lain, sistem ini menghasilkan mekanisme untuk menguji akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan oleh lembaga yang akuntabilitasnya tidak jelas. Maka, sistem check and balances yang diwacanakan selama ini tidak teraplikasi dalam konteks ini.

Untuk itu, perlu ada desain di luar mekanisme formal guna meminta pertanggungjawaban tersebut oleh publik sebagai pemberi mandat. Selama ini laporan kinerja DPR hanya disampaikan sebagai pertanggungjawaban institusional di tiga fungsi yang dimandatkan konstitusi, yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.

Maka, yang perlu didorong sebetulnya adalah bagaimana menghadirkan pertanggungjawaban anggota DPR secara personal. Mengingat setiap anggota DPR memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi untuk menjalankan fungsi representasinya.

Belakangan muncul wacana agar anggota badan legislatif periode 2009-2014 yang bermasalah, terutama yang berkaitan dengan kasus korupsi, tidak lagi dicalonkan pada Pemilu 2014. Pada satu sisi ini baik, tetapi perlu juga melihat apakah setiap anggota DPR saat ini telah menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pemilihnya.

Jangan-jangan mayoritas anggota DPR hanya menjadi ”penggembira” dalam forum-forum badan legislatif. Hanya ada beberapa di antara mereka yang secara konkret memberi ide/gagasan. Itu pun jika mereka bukan bagian dari pelaku beberapa kasus korupsi yang ditangani penegak hukum.

Pasal 79 (DPR), Pasal 233 (DPD), Pasal 300 (DPRD provinsi), dan Pasal 351 (DPRD kabupaten/kota) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang DPR, DPD, dan DPRD sesungguhnya telah rinci memuat kewajiban setiap anggota badan legislatif untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Dalam pasal yang sama juga diwajibkan bagi mereka mempertanggungjawabkannya secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

    Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

    Nasional
    Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

    Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

    Nasional
    Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

    Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

    Nasional
    Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

    Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

    Nasional
    Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

    Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

    Nasional
    1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

    1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

    Nasional
    Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

    Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

    Nasional
    PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

    PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

    Nasional
    Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

    Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

    Nasional
    Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

    Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

    Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

    Nasional
    Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

    Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

    Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

    Nasional
    Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

    Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

    Nasional
    Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

    Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com