Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan Terdakwa Kasus Chevron

Kompas.com - 12/01/2013, 02:44 WIB

Jakarta, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam putusan sela, Jumat (11/1), menolak gugatan Herlan Ompo, terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pasifik Indonesia. Dengan demikian, Herlan tetap menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meneruskan proses perkara tersebut.

Herlan adalah Direktur PT Green Planet Indonesia, kontraktor dalam kasus PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tersebut. Beberapa waktu lalu, dia dan tim penasihat hukumnya mengajukan gugatan minta dibebaskan dari statusnya sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Saat ini, Pengadilan Tipikor Jakarta sedang menyidangkan lima terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT CPI, salah satunya Herlan. Empat terdakwa lain adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Chevron Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN Chevron Kabupaten Duri, Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas Chevron Kukuh; dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri. Kerugian negara dalam kasus ini 9,9 juta dollar AS (setara dengan Rp 95 miliar).

Presiden Direktur PT CPI A Hamid Batubara dalam penjelasan tertulisnya menyatakan sangat kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu. ”Dalam pandangan kami, jaksa penuntut umum tidak dapat menunjukkan dakwaan yang jelas, cermat, dan lengkap serta bukti adanya kerugian negara atau tindakan kriminal yang dilakukan karyawan CPI sebagaimana keputusan majelis hakim pada pra-peradilan,” katanya.

Meskipun demikian, kata Hamid, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan pengadilan serta proses hukum yang berlangsung.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto secara terpisah mengatakan, putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut dijadikan dasar oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk meneruskan pemberkasan perkara General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah, tersangka lain dalam kasus ini.

Pemberkasan perkara Bachtiar sempat terhambat karena adanya putusan pra-peradilan PN Jakarta Selatan yang memutuskan penetapan tersangka terhadap Bachtiar oleh Kejaksaan Agung tidak sah. Permohonan banding yang diajukan Kejaksaan Agung ditolak dengan alasan putusan pra-peradilan bersifat final. Selanjutnya, Kejagung mengajukan surat ke Mahkamah Agung untuk menilai persoalan tersebut.

Tersangka lain dalam kasus ini, yang juga belum disidang, adalah Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja. (ong/faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com