Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Khawatirkan Televisi

Kompas.com - 12/01/2013, 02:35 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum minta dukungan Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers mengawasi kampanye partai politik, khususnya di media massa. KPU sadar, beberapa media dikuasai petinggi partai politik dan kemampuan KPU kerap terbatas.

”Segala penyimpangan akan kita koordinasikan dengan KPI, Bawaslu, dan Dewan Pers,” kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, seusai sosialisasi mekanisme kampanye partai politik, Jumat (11/1), di Jakarta.

Kampanye dimulai 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014 dalam bentuk kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga di tempat umum. Iklan di media cetak dan elektronik dibatasi waktunya hanya 21 hari menjelang pemungutan suara.

Kampanye harus mengacu pada prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminatif, dan tanpa kekerasan. Parpol harus mengutamakan pendidikan dan partisipasi politik.

Pemasangan alat peraga dilarang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, dan lembaga pendidikan. Begitu juga di jalan protokol dan jalan bebas hambatan. Penempelan stiker atau ornamen lain di tembok atau gedung pun dilarang. Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, KPU mendorong parpol lebih terbuka kepada publik.

Batasi kampanye

Kalangan Komisi II DPR mengusulkan, KPU membatasi penyebaran alat peraga dan iklan kampanye. KPU seharusnya menyediakan tempat-tempat khusus untuk memasang baliho parpol atau calon anggota legislatif. ”Biaya kampanye yang relatif mahal diyakini sebagai salah satu penyebab korupsi,” ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin.

Anggota Komisi II dari Fraksi PPP, A Muqowwam, sependapat KPU membatasi kampanye. Jika berani, KPU membatasi dana atau belanja kampanye. Jika tak dibatasi, dikhawatirkan akan ada dominasi iklan kampanye mengingat beberapa tokoh parpol merupakan pemilik atau petinggi perusahaan media.

Kekhawatiran serupa dikemukakan Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin. Ia berharap ada peraturan lebih rinci tentang pemanfaatan media elektronik dan cetak oleh parpol peserta pemilu, berikut pengawasan yang ketat, agar tercipta keadilan.

Meski mengatur secara teknis kampanye di media, tak satu pun pasal dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengatur sanksi bagi media atau parpol yang melanggar. Pemberian sanksi diserahkan ke Dewan Pers dan KPI. ”Sepanjang tak ada putusan KPI atau Dewan Pers, tidak bisa dikatakan melanggar. Meski sekarang pun sudah banyak iklan parpol di televisi,” ujar mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu DPR Arif Wibowo.

Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam konsultasi dengan Komisi II DPR, Kamis malam, menerima masukan untuk peraturan KPU. ”Jika dianggap kurang tegas, akan kami pertegas,” katanya. (OSA/NTA/NWO/DIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com