Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Mallarangeng, Tak Mudah Jadi "Justice Collaborator"

Kompas.com - 11/01/2013, 15:35 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, menyatakan kesediaannya menjadi justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerja sama. Namun, ternyata, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Andi Mallarangeng. Persyaratan-persyaratan itu, kata dia, tak mudah.

"Dalam menetapkan seseorang menjadi justice collaborator kami melakukan penyidikan dan koordinasi dengan KPK untuk mendalami data Pak Andi. Kita tidak bisa serta merta menentukan orang A, B, atau C langsung jadi justice collaborator," kata Abdul Haris di LP Cipinang, Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Haris menjelaskan, ada tiga syarat penting yang harus dipenuhi jika Andi ingin menjadi justice collaborator. Pertama, Andi harus memberikan Informasi yang bisa menggiring ke pelaku utama. Kedua, Andi bekerja sama dengan penegak hukum yaitu KPK. Ketiga, Andi mengakui melakukan tindak pidana korupsi dan mengembalikan uang yang dikorupsi.

"Apakah dia pelaku utama atau pelaku penting, kalau dapat uang apakah dia bersedia atau tidak jika dikembalikan? Inilah gunanya dilakukan penyidikan mendalam untuk melihat persyaratan dipenuhi atau tidak," tegasnya.

Lebih jauh Haris menekankan, justice collaborator lebih kepada melindungi mereka yang memiliki kadar kejahatan rendah dan memiliki informasi penting. Menurutnya, hal itu untuk menangkap dalang utama kejahatan. Melalui justice collaborator, menurutnya, dapat ditelisik setiap peran pelaku kejahatan tersebut.

"Jadi kalau dia kelas teri, bukan kakap, perlu diteliti lagi. Karena takutnya dia bisa saja kelas kakap yang mengaku kelas teri," ujar Haris.

Jika menjadi justice collaborator, tuntutan terhadap Andi bisa dipastikan lebih ringan. Selain itu, dia juga bisa mendapatkan hadiah bebas bersyarat. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak akan menawarkan hal itu kepada Andi.

"Untuk ke arah sana, ada pada tersangka. Ada beberapa persyaratan menjadi justice collaborator seperti dia mengakui bersalah dan mau membongkar kejahatannya," ucap Johan Budi, beberapa waktu lalu.

Baca juga:
Andi Siap Jadi Justice Collaborator

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com