Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Hakim, dari Rp500 Juta Jadi Rp100 Juta

Kompas.com - 08/01/2013, 17:07 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus suap, hakim Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung, hakim Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono dan seorang pengusaha Sri Dartutik menjalani sidang perdana secara terpisah di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/1/2013).

Berdasarkan dakwaan, suap terjadi untuk meringankan bahkan membebaskan Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan M Yaeni (kakak terdakwa Sri Dartutik). Awalnya Heru dan Kartini mengadakan pertemuan dan menyampaikan bahwa uang ucapan terimakasih untuk putusan bebas M Yaeni adalah Rp500 juta.

Dana tersebut akan dibagi Rp200 juta untuk ketua majelis dan hakim anggota serta panitera Rp300 juta. Dari permintaan tersebut, pihak M Yaeni melalui Sri Dartutik menyatakan keberatan dan hanya mampu menyediakan uang sebesar Rp250 juta hingga Rp300 juta.

Ketika itu, kasus M Yaeni ditangani Lilik Nuraini selaku hakim ketua dengan hakim anggota hakim Asmadinata dan Kartini. Karena Lilik dipindahtugaskan, ketua majelis hakim kasus tersebut kemudian diganti hakim Pragsono. Heru kemudian meminta Pragsono untuk membantu memberi putusan bebas, namun Pragsono menyatakan M Yaeni tetap masuk penjara dengan alasan sebagai Ketua DPRD mempunyai kewenangan untuk mengawasi penggunaan anggaran.

Kemudian dalam sebuah pertemuan Kartini menyampaikan pada Heru jika M Yaeni akan diputus 1 tahun penjara dari tuntutan 2 tahun 6 bulan, dan hakim Asmadinata akan dissenting opinion untuk memutus bebas. Dengan itu ia meminta disediakan uang terimakasih sebesar Rp150 juta dengan pembagian Rp100 juta untuk majelis hakim dan panitera, sedangkan Rp50 juta untuk hakim Lilik Nuraini.

Lagi-lagi pihak M Yaeni merasa keberatan dan menawar menjadi Rp100 juta. Kemudian terjadi kesepakatan itu, dan Pragsono meminta pada Heru pemberian ucapan terimakasih diberikan satu pintu melalui Kartini dan diberikan sebelum lebaran. Sebab, sidang putusan ketika itu akan dilakukan usai lebaran yakni tanggal 27 Agustus 2012.

Kemudian disepakati, uang akan diberikan pada 17 Agustus 2012. Pada tanggal 17 Agustus 2012 pagi, Sri Dartutik kemudian memberikan uang pada Heru sebesar Rp150 juta di depan kantor BCA Jalan Pemuda Semarang. Heru kemudian pergi ke Pengadilan Negeri Semarang, dan di tengah perjalanan ia memisahkan uang tersebut. Sebanyak Rp50 juta ditaruh di-dashboard mobilnya, sedangkan Rp100 juta ditaruh dalam plastik kresek warna hitam dan ditempatkan di sebuah paper bag warna hitam.

Di depan PN Semarang itulah, Heru berencana memberikan uang tersebut. Ketika Heru akan menyerahkan uang pada Kartini, datanglah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menangkapnya.

Berdasarkan dakwaan tersebut, telah dilakukan sejumlah pertemuan baik di Semarang maupun di Solo untuk membicarakan jumlah ucapan terimakasih yang akan diberikan. Hal ini bermula dari permintaan M Yaeni pada Heru untuk membantu dirinya agar terbebas dari hukuman. M Yaeni pun meminta adiknya, Sri Dartutik untuk mengurus segala keperluannya. Heru kemudian mencari tahu siapa majelis hakim dan menghubunginya agar Yaeni bisa terbebas dari jeratan hukum.

Seperti diberitakan KPK menangkap tiga tersangka kasus suap. Heru diduga sebagai makelar, sebab sebelumnya Heru dikenal sebagai pengacara di Semarang. Sedangkan seorang pengusaha yakni Sri Dartutik yang turut ditangkap tidak lain merupakan adik dari Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan M Yaeni yang kasusnya ditangani oleh Kartini.

Ketiganya tertangkap usai melakukan transaksi suap di halaman PN Semarang pada 17 Agustus 2012. Dari penangkapan itu petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp150 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com